Revisi UU 30/2002, Semoga KPK Punya Komisioner Berani dan Terbaik

Rabu, 11 September 2019 - 20:31 WIB
Revisi UU 30/2002, Semoga KPK Punya Komisioner Berani dan Terbaik
Revisi UU 30/2002, Semoga KPK Punya Komisioner Berani dan Terbaik
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dinilai merupakan langkah tepat serta baik, demi pembenahan dan penguatan kinerja pemberantasan korupsi ke depan.

Hal ini dikatakan Koordinator Forum Santri Indonesia (FORSI), Sufriadi. Menurutnya, revisi itu jadi sebuah keharusan karena tidak ada lembaga penegak hukum yang sempurna, apalagi merasa paling benar dan hebat sendiri.

"KPK sebagai lembaga superbody kinerjanya tetap harus bisa dievaluasi dan dibenahi, khususnya peran KPK dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi," kata Sufriadi saat menggelar aksi di depan Gedung DPR Jakarta, Rabu (11/9/2019).

"Harus diakui KPK, dalam upaya pencegahan atau menekan korupsi di Indonesia masih jauh sekali dari yang diharapkan. Terbukti salah satunya dengan maraknya operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK," sambungnya.

Yang dikhawatirkan kata Sufriadi, jika KPK tak bisa diawasi, lembaga tersebut akan semena-semena. Sebab urgensi perlunya dewan pengawas guna memberikan pengawasan terhadap penyadapan sebagai langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan.

"Apalagi, fungsi pengawasan sangat penting dalam lembaga negara di sebuah negara demokrasi manapun.

Hal lain yang harus jadi prioritas pembenahan di tubuh KPK, yaitu mengenai status atau posisi pegawai di KPK," jelasnya.

"Semangat perbaikan atau pembenahan juga harus jadi agenda utama para capim yang saat ini sedang fit and proper test di Komisi III DPR. Semoga DPR bisa memilih 5 komisioner KPK terbaik dan pemberani yang bisa membawa perbaikan dan penguatan terhadap KPK," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3275 seconds (0.1#10.140)