7 Warisan Penting BJ Habibie saat Menjabat Presiden
A
A
A
JAKARTA - Bangsa Indonesia berduka setelah kehilangan salah satu putra terbaiknya, BJ Habibie. Pemilik nama lengkap Prof DR (HC) Ing Dr Sc Mult Bacharuddin Jusuf Habibie ini wafat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019) pukul 18.03 WIB.
Pria kelahiran Pare-Pare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936 ini merupakan Guru Bangsa yang banyak mewariskan inspirasi, baik secara pribadi maupun jabatannya. BJ Habibie semasa hidup mendukuki posisi penting di sejumlah industri penerbangan dan BUMN industri strategis, hingga jabatan Menteri Negara Riset dan Teknologi sejak 1983-1998.
Pada tahun 1998 BJ Habibie dipercaya menduduki posisi Wakil Presiden RI ke-7, hingga akhirnya menjabat Presiden RI ke-3 dari tahun 1998-1999, setelah Presiden Soeharto lengser akibat kondisi politik dan ekonomi saat itu.
BJ Habibie dikenal sebagai pribadi yang visioner dan fokus pada tujuannya. Salah satu karya BJ Habibie yang paling dikenal adalah pesawat N250 Gatot Kaca, merupakan pesawat buatan Indonesia yang pertama. Namun akibat kondisi ekonomi dan politik 1997-1998, membuat pesawat N250 kurang berkembang.
Saat memimpin Bangsa Indonesia, meskipun tergolong singkat atau hanya sejak 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999, banyak kebijakan penting yang diwariskan sang ahli industri penerbangan lulusan RWTH Aachen, Jerman Barat, itu.
Berdasarkan catatan yang dikutip SINDOnews dari berbagai sumber, selama pemerintahannya, BJ Habibie banyak mengeluarkan keputusan penting. Terlebih saat itu BJ Habibie dihadapkan pada kondisi dimana Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi dan politik, sehingga dibutuhkan kebijakan yang cepat dan tepat. Berikut keputusan penting yang dikeluarkan BJ Habibie selama menjabat presiden.
1. Melahirkan UU Otonomi Daerah.
UU Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan upaya BJ Habibie mengatasi kesenjangan antara pusat dan daerah. Dengan Otonomi Daerah, diharapkan terjadi pemerataan pembangunan di Indonesia dan bisa keluar dari krisis ekonomi 1997/1998.
2. Kebebasan menyalurkan aspirasi/berpolitik.
UU Nomor 2/1999 tentang Partai Politik yang ditandatangani BJ Habibie memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menyalurkan aspirasi melalui partai politik. Tak ayal, Pemilu 1999 diikuit 48 parpol. Untuk memperkuat UU tentang Partai Politik, BJ Habibie juga menerbitkan UU Nomor 3/1999 tentang Pemilu. UU Nomor 3/1999 menjadi dasar pemilu dengan sistem multipartai.
3. Pembatasan masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Saat menjabat presiden, BJ Habibie mengeluarkan Tap MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode. Inilah yang menjadi acuan pemilu presiden yang hingga kini masih berlaku.
4. Penguatan MPR/DPR dan DPRD.
Saat menjabat Presiden, BJ Habibie melakukan pembaruan pada UU tentang Susduk DPR/MPR. Melalui UU Nomor 4/1999 tentang Susunan Kedudukan DPR/MPR, perubahan tidak hanya mencakup komposisi dan jumlah angota MPR, DPR, dan DPRD, tetapi juga menyangkut penjabaran ataupun penegasan tugas, wewenang, dan hak MPR, DPR, dan DPRD.
5. Kebebasan Pers.
Lahirnya UU Nomor 40/1999 tentang Pers di era Habibie merupakan tonggak kebebasan pers Indonesia. Setelah 32 tahun berada di era Orde Baru, pers tak lagi hidup dalam kendali dan kekangan penguasa. Saat era Habiber, breidel dihapuskan. Lewat UU Nomor 40/1999, pers menemukan kemerdekaannya.
6. Membebaskan narapidana politik (napol).
Di era Habibie, sejumlah tahanan politik mendapat kebebesan. Di antaranya Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota DPR yang dipenjara karena kritis terhadap Soeharto. Kemudian Muchtar Pakpahan, pemimpin buruh dituduh memicu kerusuhan di Medan tahun 1994.
7. Indepedensi Bank Indonesia.
Di bidang ekonomi, Habibie juga mengeluarkan kebijakan penting dengan lahirnya UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia. Melalui UU ini Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Saat itu Habibie berhasil memangkas nilai tukar rupiah terhadap dollar di kisaran Rp10.000-Rp15.000.
Pria kelahiran Pare-Pare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936 ini merupakan Guru Bangsa yang banyak mewariskan inspirasi, baik secara pribadi maupun jabatannya. BJ Habibie semasa hidup mendukuki posisi penting di sejumlah industri penerbangan dan BUMN industri strategis, hingga jabatan Menteri Negara Riset dan Teknologi sejak 1983-1998.
Pada tahun 1998 BJ Habibie dipercaya menduduki posisi Wakil Presiden RI ke-7, hingga akhirnya menjabat Presiden RI ke-3 dari tahun 1998-1999, setelah Presiden Soeharto lengser akibat kondisi politik dan ekonomi saat itu.
BJ Habibie dikenal sebagai pribadi yang visioner dan fokus pada tujuannya. Salah satu karya BJ Habibie yang paling dikenal adalah pesawat N250 Gatot Kaca, merupakan pesawat buatan Indonesia yang pertama. Namun akibat kondisi ekonomi dan politik 1997-1998, membuat pesawat N250 kurang berkembang.
Saat memimpin Bangsa Indonesia, meskipun tergolong singkat atau hanya sejak 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999, banyak kebijakan penting yang diwariskan sang ahli industri penerbangan lulusan RWTH Aachen, Jerman Barat, itu.
Berdasarkan catatan yang dikutip SINDOnews dari berbagai sumber, selama pemerintahannya, BJ Habibie banyak mengeluarkan keputusan penting. Terlebih saat itu BJ Habibie dihadapkan pada kondisi dimana Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi dan politik, sehingga dibutuhkan kebijakan yang cepat dan tepat. Berikut keputusan penting yang dikeluarkan BJ Habibie selama menjabat presiden.
1. Melahirkan UU Otonomi Daerah.
UU Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan upaya BJ Habibie mengatasi kesenjangan antara pusat dan daerah. Dengan Otonomi Daerah, diharapkan terjadi pemerataan pembangunan di Indonesia dan bisa keluar dari krisis ekonomi 1997/1998.
2. Kebebasan menyalurkan aspirasi/berpolitik.
UU Nomor 2/1999 tentang Partai Politik yang ditandatangani BJ Habibie memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menyalurkan aspirasi melalui partai politik. Tak ayal, Pemilu 1999 diikuit 48 parpol. Untuk memperkuat UU tentang Partai Politik, BJ Habibie juga menerbitkan UU Nomor 3/1999 tentang Pemilu. UU Nomor 3/1999 menjadi dasar pemilu dengan sistem multipartai.
3. Pembatasan masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Saat menjabat presiden, BJ Habibie mengeluarkan Tap MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode. Inilah yang menjadi acuan pemilu presiden yang hingga kini masih berlaku.
4. Penguatan MPR/DPR dan DPRD.
Saat menjabat Presiden, BJ Habibie melakukan pembaruan pada UU tentang Susduk DPR/MPR. Melalui UU Nomor 4/1999 tentang Susunan Kedudukan DPR/MPR, perubahan tidak hanya mencakup komposisi dan jumlah angota MPR, DPR, dan DPRD, tetapi juga menyangkut penjabaran ataupun penegasan tugas, wewenang, dan hak MPR, DPR, dan DPRD.
5. Kebebasan Pers.
Lahirnya UU Nomor 40/1999 tentang Pers di era Habibie merupakan tonggak kebebasan pers Indonesia. Setelah 32 tahun berada di era Orde Baru, pers tak lagi hidup dalam kendali dan kekangan penguasa. Saat era Habiber, breidel dihapuskan. Lewat UU Nomor 40/1999, pers menemukan kemerdekaannya.
6. Membebaskan narapidana politik (napol).
Di era Habibie, sejumlah tahanan politik mendapat kebebesan. Di antaranya Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota DPR yang dipenjara karena kritis terhadap Soeharto. Kemudian Muchtar Pakpahan, pemimpin buruh dituduh memicu kerusuhan di Medan tahun 1994.
7. Indepedensi Bank Indonesia.
Di bidang ekonomi, Habibie juga mengeluarkan kebijakan penting dengan lahirnya UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia. Melalui UU ini Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Saat itu Habibie berhasil memangkas nilai tukar rupiah terhadap dollar di kisaran Rp10.000-Rp15.000.
(thm)