Penaikan Batas Usia CPNS Diharapkan Buka Peluang Ahli dan Dokter Spesialis
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah meningkatkan batas usia pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari 35 tahun menjadi 40 tahun dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/2019 khusus untuk enam jabatan yakni, dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyambut baik terbitnya keppres tersebut. Dia berharap para dokter spesialis dan ahli lainnya bisa mendapat kesempatan menjadi CPNS.
“Yang pertama, tentu mengapresiasi aturan baru yang memberi ruang bagi teman-teman yang selama ini sudah mengabdi,” kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019). (Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru, Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS)
Mardani memaparkan, saat kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah daerah, Komisi II DPR banyak menemukan sejumlah dokter spesialis atau subspesialis yang berusia di atas 35 tahun. Mereka ingin mengabdi kepada negara, sayangnya terganjal aturan tersebut.
“Yang kami temukan, baik yang di Padang ataupun di beberapa tempat mereka ingin jadi PNS tapi sayangnya enggak bisa karena 35 itu. Sekarang dinaikkan 40 yang super spesialis, spesialis atau subspesialis bisa dapat. Bagus, ini khusus,” paparnya.
Karena itu, Ketua DPP PKS ini meyakini keppres ini bisa membuka kesempatan luas bagi para ahli dan juga dokter spesialis untuk mengabdi kepada negara.
“Karena, mereka memang enggak banyak yang ahli seperti ini. Kalau di-private atau swasta, sayang, mereka mau mengabdi kok. Yang kami temukan itu,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyambut baik terbitnya keppres tersebut. Dia berharap para dokter spesialis dan ahli lainnya bisa mendapat kesempatan menjadi CPNS.
“Yang pertama, tentu mengapresiasi aturan baru yang memberi ruang bagi teman-teman yang selama ini sudah mengabdi,” kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019). (Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru, Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS)
Mardani memaparkan, saat kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah daerah, Komisi II DPR banyak menemukan sejumlah dokter spesialis atau subspesialis yang berusia di atas 35 tahun. Mereka ingin mengabdi kepada negara, sayangnya terganjal aturan tersebut.
“Yang kami temukan, baik yang di Padang ataupun di beberapa tempat mereka ingin jadi PNS tapi sayangnya enggak bisa karena 35 itu. Sekarang dinaikkan 40 yang super spesialis, spesialis atau subspesialis bisa dapat. Bagus, ini khusus,” paparnya.
Karena itu, Ketua DPP PKS ini meyakini keppres ini bisa membuka kesempatan luas bagi para ahli dan juga dokter spesialis untuk mengabdi kepada negara.
“Karena, mereka memang enggak banyak yang ahli seperti ini. Kalau di-private atau swasta, sayang, mereka mau mengabdi kok. Yang kami temukan itu,” tuturnya.
(dam)