Capim KPK Nurul Ghufron Tegaskan Selalu Penuhi Kewajiban Lapor LHKPN

Kamis, 05 September 2019 - 09:51 WIB
Capim KPK Nurul Ghufron...
Capim KPK Nurul Ghufron Tegaskan Selalu Penuhi Kewajiban Lapor LHKPN
A A A
JAKARTA - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan selalu memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini sudah rutin melakukan pelaporan LHKPN sejak tahun 2016. "Dilakukan sejak 2016 hingga saat tahun 2018 ini yang dilaporkan pada Maret 2019 kemarin," kata Nurul dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Kamis (5/9/2019).

Dia mengakui menghadapi kendala saat pelaporan LHKPN Maret 2019. KPK mengharuskannya membuat surat kuasa khusus untuk memeriksa rekening anaknya yang telah memasuki usia 17 tahun.

"Itu yang saya tidak memperhatikan bahwa anak saya perlu disertai surat kuasa kepada KPK untuk memeriksa rekening anak saya. Itu hanya soal prosedur. Sementara substansi anak saya sampai saat ini tidak memiliki rekening pribadi karena baru memasuki usia 17 tahun," tuturnya.

Kendati demikian, Nurul menegaskan itu tidak memengaruhi apa pun karena tidak menambah dan mengurangi jumlah hartanya.

Nurul juga menegaskan jarang menggunakan mobil dinas. " Bisa dikonfirmasi (ke pihak kampus-red), tingkat penggunaan BBM dari semua fakultas di Unej, saya paling rendah per bulannya," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7306 seconds (0.1#10.140)