DPR Usul Revisi UU KPK, Langsung Dibahas di Rapat Paripurna Besok
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dijadwalkan mengusulkan Revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I tahun 2019-2020 pada Kamis 5 September 2019, besok.
Dalam surat undangan paripurna DPR yang tersebar di sejumlah grup wartawan tertulis undangan berasal dari Sekretariat Jenderal (Setjen) tertanggal 4 September 2019. Rapat paripurna yang akan dilakukan pada pukul 10 pagi besok memuat dua agenda.
Pertama, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Baleg tentang perubahan atas UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Kedua, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Baleg tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Setelah dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pun membenarkan keabsahan agenda tersebut.
“Iya betul agenda paripurna besok,” jawab Indra singkat.
Dalam surat undangan paripurna DPR yang tersebar di sejumlah grup wartawan tertulis undangan berasal dari Sekretariat Jenderal (Setjen) tertanggal 4 September 2019. Rapat paripurna yang akan dilakukan pada pukul 10 pagi besok memuat dua agenda.
Pertama, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Baleg tentang perubahan atas UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Kedua, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Baleg tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Setelah dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pun membenarkan keabsahan agenda tersebut.
“Iya betul agenda paripurna besok,” jawab Indra singkat.
(dam)