PMII Optimistis Pansel Mampu Menyeleksi Capim KPK yang Berintegritas
A
A
A
JAKARTA - Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK berencana menyerahkan 10 nama hasil seleksi capim KPK Jilid V kepada Presiden Jokowi pada Senin, 2 September 2019 nanti.
Penyerahan nama-nama tersebut merupakan amanat dari Keppres No 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2019 – 2023 tertanggal 17 Mei 2019.
Dalam Keppres huruf (f) tugas Pansel Capim KPK ialah menentukan nama-nama capim KPK yang akan disampaikan kepada Presiden sebanyak dua kali jumlah Pimpinan KPK yang diperlukan sesuai undang-undang; dan huruf (g) menyampaikan nama-nama calon Pimpinan KPK sekaligus laporan pelaksanaan seleksi kepada Presiden.
Kesepuluh calon Pimpinan KPK yang ada di tangan Presiden selanjutnya akan diserahkan kepada DPR guna mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), DPR memilih calon yang diusulkan Presiden.
”Maka, sesuai dengan aturan tersebut PB PMII ingin menyampaikan kepada Pansel Capim KPK agar bekerja dengan baik dan fokus,” ujar Ketum PB PMII Agus Mulyono Herlambang Sabtu, (31/8/2019).
PMII yakin Pansel Capim KPK adalah putra-putri terbaik Indonesia. Selama ini proses seleksi Capim KPK pun berjalan secara terbuka. Hal itu telah ditunjukkan Pansel Capim KPK dengan menggandeng lembaga lain dalam proses seleksinya di antaranya, BNPT, BNN, Polri, PPATK, BIN, Ditjen Pajak dan MA. ”PB PMII meminta pihak-pihak yang mencurigai pansel untuk menahan diri,” katanya.
Menurut dia, KPK merupakan ujung tombak dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena ini, perlu diupayakan Pimpinan KPK yang cakap dan berintegritas. PMII yakin Pansel KPK akan mampu menyaring 10 orang dengan kualitas yang sama baik dari sisi integritas, kapasitas, kapabilitas dan profesionalisme personal.
PMII berharap kesepuluh calon pimpinan KPK yang akan dipilih oleh Pansel untuk direkomendasikan ke Presiden dan selanjutnya ke DPR, ialah mereka yang terbaik dan tidak setengah hati dalam memandang korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa yang mempunyai daya rusak sistematis dan masif, bukan malah meremehkan instrumen penanggulangan korupsi. Serta mampu bersinergi dengan semua stakeholders dari berbagai lini masyarakat untuk menanggulangi korupsi
”PB PMII yakin Presiden sangat memiliki semangat pemberantasan korupsi untuk mewujudkan visi Indonesia yang dicita-citakan sehingga telah mempertimbangkan matang-matang nama-nama pansel KPK.
Penyerahan nama-nama tersebut merupakan amanat dari Keppres No 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2019 – 2023 tertanggal 17 Mei 2019.
Dalam Keppres huruf (f) tugas Pansel Capim KPK ialah menentukan nama-nama capim KPK yang akan disampaikan kepada Presiden sebanyak dua kali jumlah Pimpinan KPK yang diperlukan sesuai undang-undang; dan huruf (g) menyampaikan nama-nama calon Pimpinan KPK sekaligus laporan pelaksanaan seleksi kepada Presiden.
Kesepuluh calon Pimpinan KPK yang ada di tangan Presiden selanjutnya akan diserahkan kepada DPR guna mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), DPR memilih calon yang diusulkan Presiden.
”Maka, sesuai dengan aturan tersebut PB PMII ingin menyampaikan kepada Pansel Capim KPK agar bekerja dengan baik dan fokus,” ujar Ketum PB PMII Agus Mulyono Herlambang Sabtu, (31/8/2019).
PMII yakin Pansel Capim KPK adalah putra-putri terbaik Indonesia. Selama ini proses seleksi Capim KPK pun berjalan secara terbuka. Hal itu telah ditunjukkan Pansel Capim KPK dengan menggandeng lembaga lain dalam proses seleksinya di antaranya, BNPT, BNN, Polri, PPATK, BIN, Ditjen Pajak dan MA. ”PB PMII meminta pihak-pihak yang mencurigai pansel untuk menahan diri,” katanya.
Menurut dia, KPK merupakan ujung tombak dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena ini, perlu diupayakan Pimpinan KPK yang cakap dan berintegritas. PMII yakin Pansel KPK akan mampu menyaring 10 orang dengan kualitas yang sama baik dari sisi integritas, kapasitas, kapabilitas dan profesionalisme personal.
PMII berharap kesepuluh calon pimpinan KPK yang akan dipilih oleh Pansel untuk direkomendasikan ke Presiden dan selanjutnya ke DPR, ialah mereka yang terbaik dan tidak setengah hati dalam memandang korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa yang mempunyai daya rusak sistematis dan masif, bukan malah meremehkan instrumen penanggulangan korupsi. Serta mampu bersinergi dengan semua stakeholders dari berbagai lini masyarakat untuk menanggulangi korupsi
”PB PMII yakin Presiden sangat memiliki semangat pemberantasan korupsi untuk mewujudkan visi Indonesia yang dicita-citakan sehingga telah mempertimbangkan matang-matang nama-nama pansel KPK.
(cip)