Digugat 9 Kadernya ke Pengadilan, Prabowo Diminta Ambil Sikap Ini

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 19:21 WIB
Digugat 9 Kadernya ke...
Digugat 9 Kadernya ke Pengadilan, Prabowo Diminta Ambil Sikap Ini
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto diminta tegas untuk memberangus adanya indikasi praktik feodalisme di tubuh partai yang dipimpinnya. Desakan ini disampaikan Aliansi Pemerhati Demokrasi menanggapi adanya gugatan sembilan kader partai belambang kepala garuda itu.

”Indonesia memiliki prasyarat untuk mandiri sebagai bangsa yang maju, unggul dan menjadi macan Asia. Itu jika bisa segera menghapus budaya feodalisme dan hantu kapitalis liberal dari bumi nusantara Indonesia," ujar Koordinator Presidium Aliansi Pemerhati Demokrasi Rizki Juli Andika, Jumat (30/8/2019).

Menurut dia, meski tidak tampak, feodalisme dinilai sangat berbahaya hingga mengancam ideologi negara dan menghambat kemajuan serta menghancurkan bangsa secara perlahan.

Feodalisme merupakan salah satu akar pokok masalah yang masih menjadi penyakit yang menakutkan di tengah berbagai polemik yang menghambat kemajuan demokrasi Indonesia.

”Salah satu kasus yang menjadi perhatian kami adalah pasca dikabulkannya gugatan perkara sembilan kader Partai Gerindra yang secara jelas sudah kalah dalam Pileg 2019 lalu,” tandasnya.

Mereka adalah Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Mulan Jameela, Adnan Taufik, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A OE, dan dr Irene. Gugatan para penggugat ini dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 26 Agustus 2019 lalu.

Dalam perkara ini, Ketua Majelis Hakim Zulkifli mengatakan tergugat I (DPP Partai Gerindra) dan tergugat II (Dewan Pembina Partai Gerindra) berhak melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 24 c ayat 1 disebutkan bahwa MK adalah yang memiliki kewenangan dalam mengadili putusan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, memutuskan pembubaran partai politik dan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kemudian yang memiliki kewenangan menetapkan calon terpilih anggota DPR sebagaimana Pasal 421 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah KPU, sedangkan anggota DPRD adalah KPU Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota, bukan partai politik.

"DPR sendiri hanya akan melantik sesuai dengan hasil pemilihan umum yang ditetapkan KPU sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menjadi rancu dan akan membahayakan sistem demokrasi kita jika anggota dewan ditunjuk dan dipilih oleh partai politik, jika demikian lebih baik tidak ada pemilu," tandasnya.

Dia mengaku khawatir karena menduga ada oknum yang menduduki kursi strategis di internal DPP Gerindra, telah membangun budaya feodal jika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dilaksanakan.

Untuk itu, Aliansi Pemerhati Demokrasi mempertanyakan integritas hakim terkait yang terlibat dalam putusan dikabulkannya gugatan 9 kader Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta Komisi Yudisial memanggil hakim terkait untuk dimintai keterangan.

”Apabila didapati melanggar kode etik dan atau pedoman perilaku hakim agar dapat ditindak secara tegas,” tuturnya.

Selain itu, meminta kepada Prabowo Subianto untuk dapat bersama merawat kedewasaan dan kewarasan demokrasi dalam aktivitas politik di Indonesia, khususnya di Partai Gerindra sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Pancasila serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Kami juga meminta DPP Gerindra untuk bersikap tegas dan jelas sesuai undang-undang yang berlaku dan tidak membuat kegaduhan nasional karena berpihak kepada kader yang bukan representatif mewakili rakyat di daerah pemilihannya masing-masing sebagaimana penetapan perolehan suara resmi oleh KPU, serta mengajak masyarakat Indonesia untuk bersama merawat harmoni kebangsaan dan menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan semangat Pancasila,” tuturnya.
(kri)
Berita Terkait
Raih Penghargaan KIP,...
Raih Penghargaan KIP, Prabowo dan Gerindra Komitmen Berantas Korupsi dan Junjung Tinggi Demokrasi
Rayakan Usia ke-18,...
Rayakan Usia ke-18, Fraksi Gerindra DPR Gaungkan Semangat Kebersamaan
Prabowo Subianto Hadiri...
Prabowo Subianto Hadiri Peringatan HUT ke-15 Partai Gerindra
Kala Prabowo Sentil...
Kala Prabowo Sentil Orang Pintar hingga Profesor yang Banyak Bicara di Podcast
Prabowo Siap Tempur...
Prabowo Siap 'Tempur' di Pemilu 2024! Al dan El Gabung Gerindra, Iwan Bule Gantikan Posisi Sandiaga Uno
Gerindra Dukung APBN...
Gerindra Dukung APBN 2026 sebagai Katalis Pertumbuhan Nasional
Berita Terkini
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved