Politik Dinamis Jadi Pertimbangan Parpol Percepat Waktu Munas

Kamis, 29 Agustus 2019 - 16:37 WIB
Politik Dinamis Jadi...
Politik Dinamis Jadi Pertimbangan Parpol Percepat Waktu Munas
A A A
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahudin menilai setiap partai politik memiliki seperangkat aturan yang diantaranya mengatur tentang waktu penyelenggarakan forum pengambilan keputusan tertinggi di internal partainya.

Hal itu disampaikan Said merespons beberapa partai politik yang mempercepat waktu Munas dari waktu yang dijadwalkan sebelumnya. Sebagai contoh PDIP, PPP dan PKB yang melakukan forum serupa. Kini langkah serupa disuarakan sejumlah kader Partai Golkar.

Menurut Said, waktu dimaksud lazimnya mengikuti periode pemerintahan, yaitu setiap lima tahun sekali. "Tetapi karena disadari bahwa politik itu bersifat dinamis, maka setiap parpol membuka peluang untuk menyelenggarakan forum tertinggi di internalnya pada waktu-waktu tertentu, di luar ketetapan atau kebiasaan," ujar Said kepada SINDOnews, Kamis (29/8/2019).

Said menjelaskan, peluang Munas dibuka dalam rangka mengakomodir munculnya suatu kebutuhan partai yang biasanya bersifat mendesak, baik yang diinisiasi oleh pengurus maupun yang diusulkan berdasarkan aspirasi anggota.

Kata Said, dalam dunia politik, kondisi yang demikian lazim disebut dengan keadaan luar biasa. "Maka tak heran banyak ditemukan forum pengambilan keputusan tertinggi di dalam partai politik ada yang bersifat teratur dan ada pula yang bersifat luar biasa," jelasnya.

Oleh sebab itu, Said menganggap, sepanjang terdapat alasan-alasan yang dibenarkan menurut AD/ART, parpol dapat saja mempercepat waktu penyelenggaraan forum pengambilan keputusan tertinggi di internalnya.

Menurutnya, selain yang disebutkan di dalam konstitusi partai, penyegeraan waktu pelaksanaan forum tertinggi juga dapat saja dilakukan jika muncul desakan dari anggota parpol bersangkutan.

Said menambahkan anggota dapat berperan dalam mengusulkan percepatan waktu pelaksanaan forum pengambilan keputusan tertinggi karena kedaulatan partai sesungguhnya berada ditangan anggota, bukan di tangan pengurus.

"Begitu pula dengan kebijakan partai yang tidak bisa dimonopoli oleh pengurus, melainkan juga menjadi bagian dari hak para anggota. Begitu ketetapan yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Partai Masyumi Resmi...
Partai Masyumi Resmi Kembali Dideklarasikan Dalam HUT ke-73
Suharso Monoarfa Terpilih...
Suharso Monoarfa Terpilih Jadi Ketua Umum PPP Secara Aklamasi
Partai Perindo Tegaskan...
Partai Perindo Tegaskan Politik sebagai Pengabdian, Bukan Perebutan Kekuasaan
Rakernas Perdana di...
Rakernas Perdana di Surabaya, Partai Mahasiswa Indonesia Berkomitmen Tingkatkan Partisipasi Politik Anak Muda
Jadi Caleg Butuh Uang...
Jadi Caleg Butuh Uang Banyak, Prabu Revolusi: Banyak Persepsi yang Salah soal Calon Legislatif
Aiman Witjaksono dan...
Aiman Witjaksono dan Prabu Revolusi Blak-Blakan soal Alasan Terjun ke Politik
Berita Terkini
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Ketua MPR Ungkap Ada...
Ketua MPR Ungkap Ada Ulama Ikut ke Iran: Saya Belum Tahu Namanya
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved