Politik Dinamis Jadi Pertimbangan Parpol Percepat Waktu Munas
Kamis, 29 Agustus 2019 - 16:37 WIB
Politik Dinamis Jadi Pertimbangan Parpol Percepat Waktu Munas
A
A
A
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahudin menilai setiap partai politik memiliki seperangkat aturan yang diantaranya mengatur tentang waktu penyelenggarakan forum pengambilan keputusan tertinggi di internal partainya.
Hal itu disampaikan Said merespons beberapa partai politik yang mempercepat waktu Munas dari waktu yang dijadwalkan sebelumnya. Sebagai contoh PDIP, PPP dan PKB yang melakukan forum serupa. Kini langkah serupa disuarakan sejumlah kader Partai Golkar.
Menurut Said, waktu dimaksud lazimnya mengikuti periode pemerintahan, yaitu setiap lima tahun sekali. "Tetapi karena disadari bahwa politik itu bersifat dinamis, maka setiap parpol membuka peluang untuk menyelenggarakan forum tertinggi di internalnya pada waktu-waktu tertentu, di luar ketetapan atau kebiasaan," ujar Said kepada SINDOnews, Kamis (29/8/2019).
Said menjelaskan, peluang Munas dibuka dalam rangka mengakomodir munculnya suatu kebutuhan partai yang biasanya bersifat mendesak, baik yang diinisiasi oleh pengurus maupun yang diusulkan berdasarkan aspirasi anggota.
Kata Said, dalam dunia politik, kondisi yang demikian lazim disebut dengan keadaan luar biasa. "Maka tak heran banyak ditemukan forum pengambilan keputusan tertinggi di dalam partai politik ada yang bersifat teratur dan ada pula yang bersifat luar biasa," jelasnya.
Oleh sebab itu, Said menganggap, sepanjang terdapat alasan-alasan yang dibenarkan menurut AD/ART, parpol dapat saja mempercepat waktu penyelenggaraan forum pengambilan keputusan tertinggi di internalnya.
Menurutnya, selain yang disebutkan di dalam konstitusi partai, penyegeraan waktu pelaksanaan forum tertinggi juga dapat saja dilakukan jika muncul desakan dari anggota parpol bersangkutan.
Said menambahkan anggota dapat berperan dalam mengusulkan percepatan waktu pelaksanaan forum pengambilan keputusan tertinggi karena kedaulatan partai sesungguhnya berada ditangan anggota, bukan di tangan pengurus.
"Begitu pula dengan kebijakan partai yang tidak bisa dimonopoli oleh pengurus, melainkan juga menjadi bagian dari hak para anggota. Begitu ketetapan yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik," pungkasnya.
Hal itu disampaikan Said merespons beberapa partai politik yang mempercepat waktu Munas dari waktu yang dijadwalkan sebelumnya. Sebagai contoh PDIP, PPP dan PKB yang melakukan forum serupa. Kini langkah serupa disuarakan sejumlah kader Partai Golkar.
Menurut Said, waktu dimaksud lazimnya mengikuti periode pemerintahan, yaitu setiap lima tahun sekali. "Tetapi karena disadari bahwa politik itu bersifat dinamis, maka setiap parpol membuka peluang untuk menyelenggarakan forum tertinggi di internalnya pada waktu-waktu tertentu, di luar ketetapan atau kebiasaan," ujar Said kepada SINDOnews, Kamis (29/8/2019).
Said menjelaskan, peluang Munas dibuka dalam rangka mengakomodir munculnya suatu kebutuhan partai yang biasanya bersifat mendesak, baik yang diinisiasi oleh pengurus maupun yang diusulkan berdasarkan aspirasi anggota.
Kata Said, dalam dunia politik, kondisi yang demikian lazim disebut dengan keadaan luar biasa. "Maka tak heran banyak ditemukan forum pengambilan keputusan tertinggi di dalam partai politik ada yang bersifat teratur dan ada pula yang bersifat luar biasa," jelasnya.
Oleh sebab itu, Said menganggap, sepanjang terdapat alasan-alasan yang dibenarkan menurut AD/ART, parpol dapat saja mempercepat waktu penyelenggaraan forum pengambilan keputusan tertinggi di internalnya.
Menurutnya, selain yang disebutkan di dalam konstitusi partai, penyegeraan waktu pelaksanaan forum tertinggi juga dapat saja dilakukan jika muncul desakan dari anggota parpol bersangkutan.
Said menambahkan anggota dapat berperan dalam mengusulkan percepatan waktu pelaksanaan forum pengambilan keputusan tertinggi karena kedaulatan partai sesungguhnya berada ditangan anggota, bukan di tangan pengurus.
"Begitu pula dengan kebijakan partai yang tidak bisa dimonopoli oleh pengurus, melainkan juga menjadi bagian dari hak para anggota. Begitu ketetapan yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik," pungkasnya.
(kri)