RUU Penyiaran Tertahan Baleg DPR, Kominfo Siap Ambil Alih

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 20:01 WIB
RUU Penyiaran Tertahan...
RUU Penyiaran Tertahan Baleg DPR, Kominfo Siap Ambil Alih
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyesalkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) belum bisa dikebut karena draf RUU itu masih tertahan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Karena itu, jika DPR melempar UU itu jadi inisiatif pemerintah, Kominfo siap rampungkan dalam waktu 1 bulan.

“Komisi I sudah selesai (buat draf) dan sudah masuk ke Baleg DPR karena itu RUU inisiatif DPR. Pemerintah baru bisa lihat draf kalau DPR sudah paripurnakan dikirim ke kita (pemerintah),” kata Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia di Menteng, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Karena itu, kata Gery, jika DPR melempar UU itu menjadi UU usulan inisiatif pemerintah, Kominfo siap membahas dan menyelesaikan UU Penyiaran karena memang, banyak hal strategis yang dibutuhkan pemerintah dalam membuat kebijakan.

“Mudah-mudahan kalau ditendang ke pemerintah kita siap lah asal tendang dulu dari DPR ke kita,” imbuhnya.

Menurut Gery, Kominfo beberapa kali menerima kabar bahwa draf RUU Penyiaran itu akan diparipurnakan DPR, tapi tak kunjung diparipurnakan untuk dikirim ke pemerintah.

Sementara, pihaknya sendiri menggunakan draf dari Komisi I DPR yang ada di website resmi DPR dan sudah membuat daftar inventaris masalah (DIM) terhadap UU Penyiaran. “Pemerintah targetnya 1 bulan bahkan, kalau bisa lebih cepet lebih bagus,” tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4629 seconds (0.1#10.140)