Kemensetneg Beberkan Alasan Pengadaan Mobil Baru Menteri Kabinet Kerja

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 11:22 WIB
Kemensetneg Beberkan...
Kemensetneg Beberkan Alasan Pengadaan Mobil Baru Menteri Kabinet Kerja
A A A
JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengklarifikasi pemberitaan tentang pengadaan kendaraan dinas baru bagi para menteri anggota Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD.

Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto menyampaikan pengadaan kendaraan itu dilakukan karenak usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Sementara, untuk pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada 2005 dan 2009.

“Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidenan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” kata Eddy Cahyono dalam siaran persnya yang dikutip dari setkab.go.id, Jumat (23/8/2019).

Eddy menjelaskan, operasional mobil dinas saat ini membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian

Dengan pertimbangan teknis itu, kata Eddy, pengadaan mobil dinas baru dilakukan. sesuai dengan anggaran yang tersedia. Pada tahun ini Kemensetneg mengadakan kendaraan keras very very important person (VVIP) Kepresidenan sebanyak dua unit melalui sistem penunjukan langsug, mengingat diperuntukan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden.

Sedangkan 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara, kata dia, dilakukan melalui sistem tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.

Dia menjelaskan dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Eddy menjelaskan, sesuai hasil tender umum, dari beberapa penyedia yang memasukan penawaran, PT Astra International Tbk-TSO, dinyatakan sebagai pemenang. Lalu diperoleh Toyota Crown 2,5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon

Adapun anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut, menurut Eddy, tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9984 seconds (0.1#10.140)