Perubahan Fungsi Areal Konservasi dan Hutan Lindung Disorot

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 19:35 WIB
Perubahan Fungsi Areal...
Perubahan Fungsi Areal Konservasi dan Hutan Lindung Disorot
A A A
JAKARTA - Greenpeace perlu mempelajari data dan fakta legal yang memperlihatkan, terdapat perubahan fungsi areal konservasi dan hutan lindung menjadi areal perizinan, terutama yang terjadi di era pemerintahan sebelumnya.Hal ini diungkapkan oleh Direktur Greenomic Indonesia, Vanda Mutia Dewi, merespons soal ada atau tidak ada moratorium, area hutan konservasi dan hutan lindung terlindungi undang-undang (UU)."Perubahan sebagian areal Taman Nasional Sebangau menjadi areal perizinan (2011) melalui proses perubahan kawasan hutan, juga menjadi salah satu contoh bahwa areal konservasi tetap terbuka menjadi areal perizinan melalui proses legal," kata Mutia Dewi, Jumat (9/8/2019).Bahkan lanjut Vanda, sejumlah blok hutan lindung dikeluarkan dari areal moratorium oleh pemerintahan sebelumnya (2011) dan diubah menjadi areal perizinan."Greenpeace tentu perlu memahami, bahwa pada saat berlangsungnya periode moratorium pun, areal hutan lindung tetap terbuka untuk diubah menjadi areal perizinan. Ini hanya salah satu contoh yang melibatkan sejumlah areal hutan lindung," ucapnya.Menurut Vanda, data dan fakta legal di atas menunjukkan, bahwa areal konservasi dan hutan lindung tetap merupakan bagian dari areal terbuka untuk dilepas menjadi areal perizinan, terutama melalui proses perubahan kawasan hutan, rencana tata ruang provinsi dan kabupaten/kota."Fakta dan data legal ini perlu dipelajari secara komprehensif oleh Greenpeace. Greenomics tentunya bersedia menunjukkan contoh-contoh lainnya yang berbasis data dan fakta legal yang menunjukkan, telah terjadinya perubahan areal konservasi dan hutan lindung, di antaranya menjadi areal perizinan, terutama yang terjadi di era pemerintahan sebelumnya," papar Vanda.Atas dasar data dan fakta legal tersebut, tegas Vanda, maka pernyataaan Greenpeace yang menyatakan bahwa ada atau tidak ada moratorium, area hutan konservasi dan hutan lindung terlindungi undang-undang adalah pernyataan yang tidak berbasis data dan fakta legal.Dijelaskan dia, dengan memasukkan areal konservasi dan hutan lindung ke dalam Inpres permanen moratorium hutan primer dan lahan gambut yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tentu kita harapkan tidak terjadi lagi perubahan areal konservasi."Dan hutan lindung menjadi areal perizinan sawit, kehutanan, dan pertambangan, terutama seperti yang terjadi di era sebelumnya," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Provinsi Jambi Tempat...
Provinsi Jambi Tempat Percontohan Kehutanan Sosial
KLHK Dorong Perusahaan...
KLHK Dorong Perusahaan Implementasikan Multi-Usaha Kehutanan
Gubernur Khofifah Ingatkan...
Gubernur Khofifah Ingatkan Peran Penting Penyuluh Kehutanan
Jokowi Cabut Izin Jutaan...
Jokowi Cabut Izin Jutaan Hektare Sektor Kehutanan
Bioekonomi Jadi Pembahasan...
Bioekonomi Jadi Pembahasan dalam Pertemuan FAO Kehutanan
Mengenal Fakultas Kehutanan...
Mengenal Fakultas Kehutanan UGM, Tempat Jokowi Kuliah
Berita Terkini
Profil Laksda TNI Hudiarto...
Profil Laksda TNI Hudiarto Krisno Utomo, Pangkoarmada III Baru Gantikan Laksda Hersan pada Mutasi TNI April 2025
2 jam yang lalu
66 Brigjen TNI Dimutasi...
66 Brigjen TNI Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto di Akhir April 2025, Ini Daftar Namanya
4 jam yang lalu
Tuntutan Forum Purnawirawan...
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Menhan: Kita Hormati yang Jadi Pemikiran Sesepuh
4 jam yang lalu
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
10 jam yang lalu
Mantan Ketum Iwakum...
Mantan Ketum Iwakum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor
11 jam yang lalu
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
11 jam yang lalu
Infografis
Paus Fransiskus, Pembawa...
Paus Fransiskus, Pembawa Perubahan dan Keterbukaan Gereja Katolik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved