Perubahan Fungsi Areal Konservasi dan Hutan Lindung Disorot

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 19:35 WIB
Perubahan Fungsi Areal...
Perubahan Fungsi Areal Konservasi dan Hutan Lindung Disorot
A A A
JAKARTA - Greenpeace perlu mempelajari data dan fakta legal yang memperlihatkan, terdapat perubahan fungsi areal konservasi dan hutan lindung menjadi areal perizinan, terutama yang terjadi di era pemerintahan sebelumnya.Hal ini diungkapkan oleh Direktur Greenomic Indonesia, Vanda Mutia Dewi, merespons soal ada atau tidak ada moratorium, area hutan konservasi dan hutan lindung terlindungi undang-undang (UU)."Perubahan sebagian areal Taman Nasional Sebangau menjadi areal perizinan (2011) melalui proses perubahan kawasan hutan, juga menjadi salah satu contoh bahwa areal konservasi tetap terbuka menjadi areal perizinan melalui proses legal," kata Mutia Dewi, Jumat (9/8/2019).Bahkan lanjut Vanda, sejumlah blok hutan lindung dikeluarkan dari areal moratorium oleh pemerintahan sebelumnya (2011) dan diubah menjadi areal perizinan."Greenpeace tentu perlu memahami, bahwa pada saat berlangsungnya periode moratorium pun, areal hutan lindung tetap terbuka untuk diubah menjadi areal perizinan. Ini hanya salah satu contoh yang melibatkan sejumlah areal hutan lindung," ucapnya.Menurut Vanda, data dan fakta legal di atas menunjukkan, bahwa areal konservasi dan hutan lindung tetap merupakan bagian dari areal terbuka untuk dilepas menjadi areal perizinan, terutama melalui proses perubahan kawasan hutan, rencana tata ruang provinsi dan kabupaten/kota."Fakta dan data legal ini perlu dipelajari secara komprehensif oleh Greenpeace. Greenomics tentunya bersedia menunjukkan contoh-contoh lainnya yang berbasis data dan fakta legal yang menunjukkan, telah terjadinya perubahan areal konservasi dan hutan lindung, di antaranya menjadi areal perizinan, terutama yang terjadi di era pemerintahan sebelumnya," papar Vanda.Atas dasar data dan fakta legal tersebut, tegas Vanda, maka pernyataaan Greenpeace yang menyatakan bahwa ada atau tidak ada moratorium, area hutan konservasi dan hutan lindung terlindungi undang-undang adalah pernyataan yang tidak berbasis data dan fakta legal.Dijelaskan dia, dengan memasukkan areal konservasi dan hutan lindung ke dalam Inpres permanen moratorium hutan primer dan lahan gambut yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tentu kita harapkan tidak terjadi lagi perubahan areal konservasi."Dan hutan lindung menjadi areal perizinan sawit, kehutanan, dan pertambangan, terutama seperti yang terjadi di era sebelumnya," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
APHI dan Fakultas Kehutanan...
APHI dan Fakultas Kehutanan USU Bahas Transformasi Industri Kehutanan
Indonesia-AS Perkuat...
Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Produk Kehutanan Berbasis Keberlanjutan
Provinsi Jambi Tempat...
Provinsi Jambi Tempat Percontohan Kehutanan Sosial
Pembersihan Kayu Limbah...
Pembersihan Kayu Limbah Bencana di Aceh dan Sumut Terus Berlanjut
Kemenhut Percepat Pembersihan...
Kemenhut Percepat Pembersihan Pascabencana di Aceh dan Sumatera Utara
APKI Dukung Pengembangan...
APKI Dukung Pengembangan Pasar Karbon Kehutanan Perkuat Daya Saing Industri Hijau
Berita Terkini
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved