Pemerintah Dorong Pelibatan Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan
A
A
A
JAKARTA - Negara wajib memberikan perlindungan dan pengakuan serta penghormatan terhadap hak-hak warganya, termasuk para penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Sebenarnya, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto memastikan pemerintah mendorong semua pihak, baik legislatif maupun secara administrasi untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas agar dapat berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan di masyarakat.
“Kami memahami pentingnya bekerja sama dengan para penyandang disabilitas untuk menciptakan negara yang inklusif 2025. Kami akan memastikan bahwa mereka turut serta dalam pembangunan nasional,” ungkapnya dalam dialog bertema Pengarusutamaan Disabilitas dalam Kebijakan dan Program Pembangunan di Indonesia untuk Masyarakat ASEAN yang Inklusif 2025 di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Edi memastikan Kementerian Sosial juga mendukung hak disabilitas jika ingin melanjutkan pendidikan hingga pendidikan tinggi.
Dia juga memastikan kesediaan mereka untuk ada di tengah masyarakat. “Dalam hal diagnosis sosial, jika mereka ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi akan kami dukung sepenuhnya. Kami juga memastikan bahwa hak-hak mereka akan dijamin ketika ada di masyarakat.”
Kementerian Sosial, kata Edi, mendorong penyandang disabilitas untuk turut serta dalam pembangunan nasional melalui penciptaan lapangan pekerjaan.
Dia berharap mereka menjadi pengusaha sebagai upaya penyerapan tenaga kerja baik di sektor formal maupun informal.
“Kami memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas terpenuhi, namun kami juga mendorong mereka untuk menjadi pengusaha agar penyerapan tenaga kerja baik di sektor formal maupun informal tetap merata. Peningkatan jiwa kewirausahaan juga penting bagi mereka untuk memperlihatkan eksistensinya di masyarakat. Sehingga ada peluang baru yang diciptakan, apalagi kalau kita melihat catatan bahwa penyerapan tenaga kerja di sektor formal hanya sebesar satu persen saja. Sehingga kontribusi mereka dalam pembangunan nasional semakin nyata,” tuturnya.
peneliti dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, Mu'man Nuryana mengungkapkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan mengikutsertakan penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional harus sesuai dokumen ASEAN terkait penyandang disabilitas, yaitu Enabling Masterplan 2025: Mainstreaming the Rights of Persons with Disabilities yang telah dilaunching pada Desember 2018 di Bangkok dalam AICHR Regional Dialogue.
“Dengan pengadopsian ini maka hak-hak disabilitas akan berjalan lebih baik. Apalagi, Enabling Masterplan pada KTT ASEAN yang lalu di Singapura mencerminkan suatu pencapaian dan keyakinan ASEAN akan terus menjunjung tinggi komitmen untuk komunitas inklusif di mana no one is left behind,” ungkap Mu’man.
Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Gufron Sakaril berharap di masa depan akan ada kolaborasi antara kelompok penyandang disabilitas dan masyarakat pada umumnya untuk menghadapi tantangan pembangunan nasional menuju Indonesia Inklusif 2025.
“Mereka punya kebutuhan dan keinginan yang sama, mereka juga punya hak sama dalam mendapatkan hak-haknya berwarganegara. Dalam Dialog Publik kali ini kami berharap untuk dapat ikut kontribusi menuju Indonesia Inklusif 2025,” ungkapnya.
Gufron pun mengapresiasi dukungan dari pemerintah yang memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi. “Meski sejauh ini masih ada beberapa masalah, namun semangat inklusi patut kita apresiasi. Saat ini, pemerintah juga telah mulai membangun fasilitas untuk infrastruktur yang disesuaikan untuk penyandang disabilitas, meskipun masih ada kritik karena pengembangannya belum sesuai dengan standar peraturan yang berlaku,” katanya.
Namun, Gufron mengkritisi bahwa di bidang ketenagakerjaan, tingkat pengangguran disabilitas masih tinggi.
Dia mengatakan. mereka masih mengalami diskriminasi dalam perekrutan pekerja, tempat kerja yang tidak dapat diakses, promosi karyawan dengan disabilitas rendah, kurangnya keamanan kerja di lingkungan non-inklusif.
“Kami berharap stigma para disabilitas tidak memiliki kapasitas dihilangkan. Karena banyak dari mereka yang inovatif.
Penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Sebenarnya, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto memastikan pemerintah mendorong semua pihak, baik legislatif maupun secara administrasi untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas agar dapat berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan di masyarakat.
“Kami memahami pentingnya bekerja sama dengan para penyandang disabilitas untuk menciptakan negara yang inklusif 2025. Kami akan memastikan bahwa mereka turut serta dalam pembangunan nasional,” ungkapnya dalam dialog bertema Pengarusutamaan Disabilitas dalam Kebijakan dan Program Pembangunan di Indonesia untuk Masyarakat ASEAN yang Inklusif 2025 di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Edi memastikan Kementerian Sosial juga mendukung hak disabilitas jika ingin melanjutkan pendidikan hingga pendidikan tinggi.
Dia juga memastikan kesediaan mereka untuk ada di tengah masyarakat. “Dalam hal diagnosis sosial, jika mereka ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi akan kami dukung sepenuhnya. Kami juga memastikan bahwa hak-hak mereka akan dijamin ketika ada di masyarakat.”
Kementerian Sosial, kata Edi, mendorong penyandang disabilitas untuk turut serta dalam pembangunan nasional melalui penciptaan lapangan pekerjaan.
Dia berharap mereka menjadi pengusaha sebagai upaya penyerapan tenaga kerja baik di sektor formal maupun informal.
“Kami memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas terpenuhi, namun kami juga mendorong mereka untuk menjadi pengusaha agar penyerapan tenaga kerja baik di sektor formal maupun informal tetap merata. Peningkatan jiwa kewirausahaan juga penting bagi mereka untuk memperlihatkan eksistensinya di masyarakat. Sehingga ada peluang baru yang diciptakan, apalagi kalau kita melihat catatan bahwa penyerapan tenaga kerja di sektor formal hanya sebesar satu persen saja. Sehingga kontribusi mereka dalam pembangunan nasional semakin nyata,” tuturnya.
peneliti dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, Mu'man Nuryana mengungkapkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan mengikutsertakan penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional harus sesuai dokumen ASEAN terkait penyandang disabilitas, yaitu Enabling Masterplan 2025: Mainstreaming the Rights of Persons with Disabilities yang telah dilaunching pada Desember 2018 di Bangkok dalam AICHR Regional Dialogue.
“Dengan pengadopsian ini maka hak-hak disabilitas akan berjalan lebih baik. Apalagi, Enabling Masterplan pada KTT ASEAN yang lalu di Singapura mencerminkan suatu pencapaian dan keyakinan ASEAN akan terus menjunjung tinggi komitmen untuk komunitas inklusif di mana no one is left behind,” ungkap Mu’man.
Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Gufron Sakaril berharap di masa depan akan ada kolaborasi antara kelompok penyandang disabilitas dan masyarakat pada umumnya untuk menghadapi tantangan pembangunan nasional menuju Indonesia Inklusif 2025.
“Mereka punya kebutuhan dan keinginan yang sama, mereka juga punya hak sama dalam mendapatkan hak-haknya berwarganegara. Dalam Dialog Publik kali ini kami berharap untuk dapat ikut kontribusi menuju Indonesia Inklusif 2025,” ungkapnya.
Gufron pun mengapresiasi dukungan dari pemerintah yang memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi. “Meski sejauh ini masih ada beberapa masalah, namun semangat inklusi patut kita apresiasi. Saat ini, pemerintah juga telah mulai membangun fasilitas untuk infrastruktur yang disesuaikan untuk penyandang disabilitas, meskipun masih ada kritik karena pengembangannya belum sesuai dengan standar peraturan yang berlaku,” katanya.
Namun, Gufron mengkritisi bahwa di bidang ketenagakerjaan, tingkat pengangguran disabilitas masih tinggi.
Dia mengatakan. mereka masih mengalami diskriminasi dalam perekrutan pekerja, tempat kerja yang tidak dapat diakses, promosi karyawan dengan disabilitas rendah, kurangnya keamanan kerja di lingkungan non-inklusif.
“Kami berharap stigma para disabilitas tidak memiliki kapasitas dihilangkan. Karena banyak dari mereka yang inovatif.
(dam)