KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri

Selasa, 30 Juli 2019 - 19:58 WIB
KPK Perpanjang Masa...
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dan tiga tersangka lain kasus dugaan gratifikasi terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, hari ini penyidik memeriksa Nurdin Basirun, dan tiga tersangka Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikananan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Budi Hartono, dan tersangka pemberi suap adalah Abu Bakar (swasta).

Bersamaan dengan itu, penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap Nurdin, Edy, Budi, dan Abu Bakar. Menurut Febri, perpanjangan penahanan ini untuk kepentingan kepentingan penanganan dan pengembangan penyidikan kasus para tersangka.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 31 juli 2019 hingga 8 September 2019 untuk NBA (Nurdin) Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021, EDS (Edy) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, BUH (Budi) Kepala Bidang Perikanan Tangkap, dan ABK (Abu Bakar)," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Sebelumnya Nurdin Basirun, Edy Sofyan, dan Budi Hartono disangkakan menerima suap SGD11.000 dan Rp45 juta dari Abu Bakar. Suap ini terkait dengan pengurusan pengajuan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

Objek ini bagian dari seluruh pengajuan izin-izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi di Provinsi Kepri. Selain itu Nurdin disangkakan telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Gubernur Kepri.

Objek gratifikasi di antaranya pengurusan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri, pengurusan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi.

Sehubungan dengan penerimaan gratifikasi Nurdin, saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 10 Juli 2019 tim KPK menyita sebuah tas berisi uang tunai SGD43.942, USD5.303, 5 Uero, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Arab Saudi, dan Rp132.610.000. Tas ditemukan dalam kamar pribadi Nurdin di rumah dinas Gubernur Kepri.

Saat penggeledahan pada di rumah dinas Gubernur Kepri pada Jumat (12/7/2019), tim KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag berisi uang Rp3,5 miliar, USD33.200, dan SGD134.711. Barang-barang ini ditemukan penyidik KPK dalam kamar pribadi Nurdin di dinas Gubernur Kepri.

"Seluruh uang yang disita saat tangkap tangan dan kemudian penggeledahan tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi yang diterima NBA (Nurdin) terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Kepulauan Riau," ucap Febri.

Saat keluar ruang steril KPK selepas menjalani perpanjangan penahanan, tersangka Nurdin Basirun tidak memberikan komentar apa pun.

Sebelumnya, Nurdin juga tidak memberikan keterangan saat memasuki ruang steril Gedung Merah Putih KPK.
(dam)
Berita Terkait
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
Selama KPK Berdiri Sudah...
Selama KPK Berdiri Sudah 141 OTT Digelar dan 100% Terbukti di Persidangan
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved