KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri

Selasa, 30 Juli 2019 - 19:58 WIB
KPK Perpanjang Masa...
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dan tiga tersangka lain kasus dugaan gratifikasi terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, hari ini penyidik memeriksa Nurdin Basirun, dan tiga tersangka Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikananan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Budi Hartono, dan tersangka pemberi suap adalah Abu Bakar (swasta).

Bersamaan dengan itu, penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap Nurdin, Edy, Budi, dan Abu Bakar. Menurut Febri, perpanjangan penahanan ini untuk kepentingan kepentingan penanganan dan pengembangan penyidikan kasus para tersangka.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 31 juli 2019 hingga 8 September 2019 untuk NBA (Nurdin) Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021, EDS (Edy) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, BUH (Budi) Kepala Bidang Perikanan Tangkap, dan ABK (Abu Bakar)," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Sebelumnya Nurdin Basirun, Edy Sofyan, dan Budi Hartono disangkakan menerima suap SGD11.000 dan Rp45 juta dari Abu Bakar. Suap ini terkait dengan pengurusan pengajuan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

Objek ini bagian dari seluruh pengajuan izin-izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi di Provinsi Kepri. Selain itu Nurdin disangkakan telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Gubernur Kepri.

Objek gratifikasi di antaranya pengurusan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri, pengurusan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi.

Sehubungan dengan penerimaan gratifikasi Nurdin, saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 10 Juli 2019 tim KPK menyita sebuah tas berisi uang tunai SGD43.942, USD5.303, 5 Uero, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Arab Saudi, dan Rp132.610.000. Tas ditemukan dalam kamar pribadi Nurdin di rumah dinas Gubernur Kepri.

Saat penggeledahan pada di rumah dinas Gubernur Kepri pada Jumat (12/7/2019), tim KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag berisi uang Rp3,5 miliar, USD33.200, dan SGD134.711. Barang-barang ini ditemukan penyidik KPK dalam kamar pribadi Nurdin di dinas Gubernur Kepri.

"Seluruh uang yang disita saat tangkap tangan dan kemudian penggeledahan tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi yang diterima NBA (Nurdin) terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Kepulauan Riau," ucap Febri.

Saat keluar ruang steril KPK selepas menjalani perpanjangan penahanan, tersangka Nurdin Basirun tidak memberikan komentar apa pun.

Sebelumnya, Nurdin juga tidak memberikan keterangan saat memasuki ruang steril Gedung Merah Putih KPK.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0779 seconds (0.1#10.140)