Pekerjakan WN Filipina, Delapan Kapal Ikan Indonesia Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah kapal perikanan Indonesia yang mempekerjakan anak buah kapal (ABK) asing berkewarganegaraan Filipina ditangkap kapal pengawas perikanan (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi, Senin 22 Juli 2019.
“Sebanyak delapan KII (kapal perikanan Indonesia) yang mempekerjakan WNA Filipina berhasil ditangkap Kapal Orca 04 yang dinakhodai oleh Capt Eko Priyono di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Selasa (23/7/2019).
Selain ditemukan pelanggaran penggunaan ABK asing Filipina, kapal-kapal yang ditangkap tersebut juga melakukan penangkapan ikan di luar wilayah sesuai izin yang dimiliki atau pelanggaran wilayah penangkapan.
Ke delapan kapal yang ditangkap, yaitu: KM Cancer 08 (ABK 5 WNA Filipina dan 11 WNI), KM Venus Jaya (ABK 5 WNA Filipina dan 9 WNI), KM Cemerlang Bahari 01 (27 GT, ABK 1 WNA Filipna dan 10 WNI), KM Teguh Jaya 6 (ABK 5 WNI), KM Teguh Jaya 8 (ABK 1 WNA Filipina dan 4 WNI), KM Yasin 09 (ABK 1 WNA Filipina dan 2 WNI), KM Sinar 2 (ABK 1 WNA Filipina dan 2 WNI), KM Yasin 10 (ABK 3 orang WNI).
Dalam penangkapan tersebut, juga berhasil diamankan sebanyak 46 kapal bantu (skipper) yang berfungsi untuk menangkap ikan tuna dengan kapasitas tangkapan masing-masing skipper sekitar 4-5 ekor ikan tuna. Selanjutnya ikan tuna tangkapan dibawa ke kapal yang berfungsi sebagai kapal penampung.
Selanjutnya, terhadap delapan kapal tersebut, 46 skipper, dan seluruh awak kapalnya akan dilakukan proses hukum di Satuan PSDKP (Satwas) Ternate Maluku Utara.
“Terhadap temuan di lapangan dan untuk memastikan status kewarganegaraan ABK, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Satwas Ternate Maluku Utara akan bekerja sama intansi terkait untuk mendalami status kependudukan yang dimiliki para ABK di kapal-kapal yang ditangkap tersebut," tutur Agus.
Dalam hal penggunaan ABK, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.
“Sebanyak delapan KII (kapal perikanan Indonesia) yang mempekerjakan WNA Filipina berhasil ditangkap Kapal Orca 04 yang dinakhodai oleh Capt Eko Priyono di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Selasa (23/7/2019).
Selain ditemukan pelanggaran penggunaan ABK asing Filipina, kapal-kapal yang ditangkap tersebut juga melakukan penangkapan ikan di luar wilayah sesuai izin yang dimiliki atau pelanggaran wilayah penangkapan.
Ke delapan kapal yang ditangkap, yaitu: KM Cancer 08 (ABK 5 WNA Filipina dan 11 WNI), KM Venus Jaya (ABK 5 WNA Filipina dan 9 WNI), KM Cemerlang Bahari 01 (27 GT, ABK 1 WNA Filipna dan 10 WNI), KM Teguh Jaya 6 (ABK 5 WNI), KM Teguh Jaya 8 (ABK 1 WNA Filipina dan 4 WNI), KM Yasin 09 (ABK 1 WNA Filipina dan 2 WNI), KM Sinar 2 (ABK 1 WNA Filipina dan 2 WNI), KM Yasin 10 (ABK 3 orang WNI).
Dalam penangkapan tersebut, juga berhasil diamankan sebanyak 46 kapal bantu (skipper) yang berfungsi untuk menangkap ikan tuna dengan kapasitas tangkapan masing-masing skipper sekitar 4-5 ekor ikan tuna. Selanjutnya ikan tuna tangkapan dibawa ke kapal yang berfungsi sebagai kapal penampung.
Selanjutnya, terhadap delapan kapal tersebut, 46 skipper, dan seluruh awak kapalnya akan dilakukan proses hukum di Satuan PSDKP (Satwas) Ternate Maluku Utara.
“Terhadap temuan di lapangan dan untuk memastikan status kewarganegaraan ABK, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Satwas Ternate Maluku Utara akan bekerja sama intansi terkait untuk mendalami status kependudukan yang dimiliki para ABK di kapal-kapal yang ditangkap tersebut," tutur Agus.
Dalam hal penggunaan ABK, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(dam)