Pekerjakan WN Filipina, Delapan Kapal Ikan Indonesia Ditangkap

Selasa, 23 Juli 2019 - 19:50 WIB
Pekerjakan WN Filipina,...
Pekerjakan WN Filipina, Delapan Kapal Ikan Indonesia Ditangkap
A A A
JAKARTA - Sejumlah kapal perikanan Indonesia yang mempekerjakan anak buah kapal (ABK) asing berkewarganegaraan Filipina ditangkap kapal pengawas perikanan (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi, Senin 22 Juli 2019.

“Sebanyak delapan KII (kapal perikanan Indonesia) yang mempekerjakan WNA Filipina berhasil ditangkap Kapal Orca 04 yang dinakhodai oleh Capt Eko Priyono di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Selasa (23/7/2019).

Selain ditemukan pelanggaran penggunaan ABK asing Filipina, kapal-kapal yang ditangkap tersebut juga melakukan penangkapan ikan di luar wilayah sesuai izin yang dimiliki atau pelanggaran wilayah penangkapan.

Ke delapan kapal yang ditangkap, yaitu: KM Cancer 08 (ABK 5 WNA Filipina dan 11 WNI), KM Venus Jaya (ABK 5 WNA Filipina dan 9 WNI), KM Cemerlang Bahari 01 (27 GT, ABK 1 WNA Filipna dan 10 WNI), KM Teguh Jaya 6 (ABK 5 WNI), KM Teguh Jaya 8 (ABK 1 WNA Filipina dan 4 WNI), KM Yasin 09 (ABK 1 WNA Filipina dan 2 WNI), KM Sinar 2 (ABK 1 WNA Filipina dan 2 WNI), KM Yasin 10 (ABK 3 orang WNI).

Dalam penangkapan tersebut, juga berhasil diamankan sebanyak 46 kapal bantu (skipper) yang berfungsi untuk menangkap ikan tuna dengan kapasitas tangkapan masing-masing skipper sekitar 4-5 ekor ikan tuna. Selanjutnya ikan tuna tangkapan dibawa ke kapal yang berfungsi sebagai kapal penampung.

Selanjutnya, terhadap delapan kapal tersebut, 46 skipper, dan seluruh awak kapalnya akan dilakukan proses hukum di Satuan PSDKP (Satwas) Ternate Maluku Utara.

“Terhadap temuan di lapangan dan untuk memastikan status kewarganegaraan ABK, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Satwas Ternate Maluku Utara akan bekerja sama intansi terkait untuk mendalami status kependudukan yang dimiliki para ABK di kapal-kapal yang ditangkap tersebut," tutur Agus.

Dalam hal penggunaan ABK, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(dam)
Berita Terkait
Jualan Ikan Cupang Curian...
Jualan Ikan Cupang Curian Lewat Medsos, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polisi
Polisi Gulung 3 Pencuri...
Polisi Gulung 3 Pencuri 297 Kg Ikan Cakalang
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Curi Ikan dengan Trawl,...
Curi Ikan dengan Trawl, 3 Kapal Malaysia Diamankan
Edhy Prabowo Beberkan...
Edhy Prabowo Beberkan Modus-modus Kejahatan Pelaku Pencurian Ikan
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved