Mirip Beasiswa, Begini Gambaran Implementasi Kartu Prakerja

Jum'at, 19 Juli 2019 - 19:11 WIB
Mirip Beasiswa, Begini Gambaran Implementasi Kartu Prakerja
Mirip Beasiswa, Begini Gambaran Implementasi Kartu Prakerja
A A A
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengungkapkan implementasi Kartu Prakerja mirip dengan beasiswa.

Pemerintah tidak menentukan siapa saja yang mendapatkan kartu Prakerja. Tapi hanya menentukan kriteria penerima kartu tersebut.

“Sama seperti beasiswa. Kan beasiswa begitu. Boleh ambil beasiswa, tidak ambil juga boleh,” ujar Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Dia mengatakan, kriteria penerima Kartu Prakerja antara lain pencari kerja, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pekerja existing yang ingin meningkatkan keterampilan atau skill.

Dalam menjalankan program tersebut, kata dia, ada kemungkinan pemerintah mengatur pekerja sektor-sektor apa saja yang bisa mendaftar.

“Nah pemerintah akan melihat perkembangannya, melihat trennya. Misalnya, kalau pekerja existing kita perlu upgrade itu kayak diretail. Karena retail ini banyak berubah, mereka perlu di-upgrade. Itu misalnya lho, lalu untuk yang kartegori PHK itu yang paling rentan di mana,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Proses menjadi penerima Kartu Prakerja juga mirip dengan mendapatkan beasiswa, yakni terlebih dahulu mendaftar sampai kuota 2 juta kartu Prakerja terpenuhi.

Mengenai berapa lama pelatihan, Hanif mengatakan untuk mengasah keterampilan bagi pencari kerja baru setidaknya membutuhkan waktu tiga bulan untuk mendapat sertifikasi.

“Setelah selesai training, dia mendapatkan insentif. Intinya dapat insentif pasca training selama sekitar tiga bulan,” ujarnya.

Sementara untuk peningkatan keterampilan (upskilling) bagi pekerja existing akan dilatih selama dua bulan. Para pekerja ini pun akan mendapatkan insentif pengganti upah.

“Karena dua bulan maka insentifnya dua bulan. Ini dinamakan insentif pengganti upah," ujarnya.

Lalu untuk korban PHK, Hanif menjelaskan akan dilatih selama dua bulan hingga mendapatkan sertifikat.

“Kalau korban PHK, dia pelatihan selama dua bulan mendapatkan insentif pengganti upah saat pelatihan. Setelah selesai pelatihan, dia mendapatkan insentif selama tiga bulan. Jadi totalnya lima bulan (insentif-red),” paparnya.

Kendati demikian, Hanif belum dapat memastikan besaran insentif karena mansih menunggu penghitungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah mendapatkan pekerjaan, kata dia, peserta pelatihan tidak bisa mendaftar kembali menjadi penerima Kartu Prakerja.

“Tidak bisa dong. Kan ini intervensi yang sifatnya terbatas. Kalau ada duitnya, bisa satu tahun. Logikanya ini menghitung kekuatan negara kita. Kalau negara tidak intervensi sama sekali kan tidak mungkin. Tapi kalau negara terlalu hadir, kan juga enggak kuat. Misalnya dari sisi fiskal. Nah makanya setidaknya negara memberikan insentif,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6099 seconds (0.1#10.140)