Mirip Beasiswa, Begini Gambaran Implementasi Kartu Prakerja

Jum'at, 19 Juli 2019 - 19:11 WIB
Mirip Beasiswa, Begini...
Mirip Beasiswa, Begini Gambaran Implementasi Kartu Prakerja
A A A
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengungkapkan implementasi Kartu Prakerja mirip dengan beasiswa.

Pemerintah tidak menentukan siapa saja yang mendapatkan kartu Prakerja. Tapi hanya menentukan kriteria penerima kartu tersebut.

“Sama seperti beasiswa. Kan beasiswa begitu. Boleh ambil beasiswa, tidak ambil juga boleh,” ujar Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Dia mengatakan, kriteria penerima Kartu Prakerja antara lain pencari kerja, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pekerja existing yang ingin meningkatkan keterampilan atau skill.

Dalam menjalankan program tersebut, kata dia, ada kemungkinan pemerintah mengatur pekerja sektor-sektor apa saja yang bisa mendaftar.

“Nah pemerintah akan melihat perkembangannya, melihat trennya. Misalnya, kalau pekerja existing kita perlu upgrade itu kayak diretail. Karena retail ini banyak berubah, mereka perlu di-upgrade. Itu misalnya lho, lalu untuk yang kartegori PHK itu yang paling rentan di mana,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Proses menjadi penerima Kartu Prakerja juga mirip dengan mendapatkan beasiswa, yakni terlebih dahulu mendaftar sampai kuota 2 juta kartu Prakerja terpenuhi.

Mengenai berapa lama pelatihan, Hanif mengatakan untuk mengasah keterampilan bagi pencari kerja baru setidaknya membutuhkan waktu tiga bulan untuk mendapat sertifikasi.

“Setelah selesai training, dia mendapatkan insentif. Intinya dapat insentif pasca training selama sekitar tiga bulan,” ujarnya.

Sementara untuk peningkatan keterampilan (upskilling) bagi pekerja existing akan dilatih selama dua bulan. Para pekerja ini pun akan mendapatkan insentif pengganti upah.

“Karena dua bulan maka insentifnya dua bulan. Ini dinamakan insentif pengganti upah," ujarnya.

Lalu untuk korban PHK, Hanif menjelaskan akan dilatih selama dua bulan hingga mendapatkan sertifikat.

“Kalau korban PHK, dia pelatihan selama dua bulan mendapatkan insentif pengganti upah saat pelatihan. Setelah selesai pelatihan, dia mendapatkan insentif selama tiga bulan. Jadi totalnya lima bulan (insentif-red),” paparnya.

Kendati demikian, Hanif belum dapat memastikan besaran insentif karena mansih menunggu penghitungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah mendapatkan pekerjaan, kata dia, peserta pelatihan tidak bisa mendaftar kembali menjadi penerima Kartu Prakerja.

“Tidak bisa dong. Kan ini intervensi yang sifatnya terbatas. Kalau ada duitnya, bisa satu tahun. Logikanya ini menghitung kekuatan negara kita. Kalau negara tidak intervensi sama sekali kan tidak mungkin. Tapi kalau negara terlalu hadir, kan juga enggak kuat. Misalnya dari sisi fiskal. Nah makanya setidaknya negara memberikan insentif,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Kementerian Transmigrasi...
Kementerian Transmigrasi Bakal Perluas Program Pengiriman Tenaga Kerja ke Jepang
Di Forum Dialog US-ASEAN,...
Di Forum Dialog US-ASEAN, Indonesia Paparkan Strategi Mitigasi Sektor Ketenagakerjaan
Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan,...
Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan, Menaker: Pemerintah Paham Pengusaha dan Buruh
Kabar Gembira, Korban...
Kabar Gembira, Korban PHK Akibat Pandemi Akan Dipekerjakan Kembali
Edukasi Peserta, BPJamsostek...
Edukasi Peserta, BPJamsostek Bagikan Poster K3 pada Perusahaan
Kemnaker Dorong Pengantar...
Kemnaker Dorong Pengantar Kerja Perkuat Inovasi dan Adaptif
Berita Terkini
Kejagung Lelang 90 Unit...
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro
Perkuat Kolaborasi,...
Perkuat Kolaborasi, Google Siap Dukung Revisi UU Hak Cipta
Gus Yaqut Segera Disidang...
Gus Yaqut Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Penyidik Polri Datangi...
Penyidik Polri Datangi Gedung Pidsus Kejagung, Bawa Koper Besar
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Infografis
7 Pantai Pasir Putih...
7 Pantai Pasir Putih di Jawa Timur, Ada yang Mirip Tanah Lot Bali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved