Sidang Sengketa Centro City Digelar dan Terbuka untuk Umum
A
A
A
JAKARTA - Sidang lapangan atau Persidangan Setempat (PS) dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, terkait gugatan terhadap pengembang Apartemen Centro City.
Hadir dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Hari Tri Hadiyanto, serta Hakim Anggota Eko Susanto.
Selain itu, kedua belah pihak penggugat dan tergugat, juga turut dihadirkan dalam sidang yang dilaksanakan, lokasi lahan proyek di Gang Macan Nomor 4 RT RT001/02, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/7/2019).
"Sidang ini dilaksanakan terbuka untuk umum," ujar Ketua Majelis Hakim Hari Tri Hadiyanto.
Dalam kesempatan itu, hakim menanyakan seputar lahan dan batas-batas lahan kepada penggugat dan tergugat. Hasilnya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan dalam sidang putusan mendatang.
Ditemui di lokasi, kuasa hukum penggugat Pande Sitorus, didampingi rekan Pantur dan Budi Manurung, serta suami dari penggugat Abidin, mengatakan sengketa ini dimulai pada 2008.
Ketika itu pemilik lahan Ny Angelina melakukan jual beli dengan
PT Multi Artha Griya (PT MAG) sebagai (Tergugat) yang juga merupakan pengembang Apartemen Centro City Residence Tower West Point.
Saat itu Akta Jual Beli (AJB) sudah ditandatangani namun pembayaran tidak kunjung dilunasi. "Kita sudah menagih untuk pelunasan, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga dilunasi, hingga akhirnya Ibu Angelina melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk membatalkan jual beli tersebut," ungkap Pande.
"Akhirnya, oleh keputusan pengadilan negeri, tingkat banding hingga kasasi, oleh putusan Mahkamah Agung, PT Multi Artha Griya selaku pengembang Centro City melakukan
wanprestasi atau pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji," sambungnya.
Selanjutkan kata Pande, Mahkamah Agung (MA) menyatakan akta jual beli yang ditandatangani penjual Angelina dengan pembeli PT Multi Artha Griya, dinyatakan tidak mempunyai keuatan hukum tetap, atau dibatalkan.
"Seharusnya, dengan dibatalkannya akta jual beli oleh Mahkamah Agung tersebut, maka seharusnya secara hukum kondisi tanah dikembalikan seperti sedia kala. Namun kenyataannya hal itu tidak dilakukan, dan malah sekarang dibangun apartemen seperti yang kita lihat bersama ini, dan juga dilihat langsung oleh majelis hakim," terangnya.
Pande meyakini, kliennya akan memenangkan gugatan, apalagi sudah ada keputusan Mahkamah Agung. Sementara itu, kuasa hukum PT Multi Artha Griya selaku pihak tergugat Heri Bertus, mengatakan, pihaknya telah memenuhi segala perizinan pembangunan apartemen.
Untuk semua masalah hukum, menurutnya juga sudah selesai. "Kami mengira ini hanya karena ketidak puasan dari pihak penggugat, ya silakan saja," ucapnya.
Hadir dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Hari Tri Hadiyanto, serta Hakim Anggota Eko Susanto.
Selain itu, kedua belah pihak penggugat dan tergugat, juga turut dihadirkan dalam sidang yang dilaksanakan, lokasi lahan proyek di Gang Macan Nomor 4 RT RT001/02, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/7/2019).
"Sidang ini dilaksanakan terbuka untuk umum," ujar Ketua Majelis Hakim Hari Tri Hadiyanto.
Dalam kesempatan itu, hakim menanyakan seputar lahan dan batas-batas lahan kepada penggugat dan tergugat. Hasilnya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan dalam sidang putusan mendatang.
Ditemui di lokasi, kuasa hukum penggugat Pande Sitorus, didampingi rekan Pantur dan Budi Manurung, serta suami dari penggugat Abidin, mengatakan sengketa ini dimulai pada 2008.
Ketika itu pemilik lahan Ny Angelina melakukan jual beli dengan
PT Multi Artha Griya (PT MAG) sebagai (Tergugat) yang juga merupakan pengembang Apartemen Centro City Residence Tower West Point.
Saat itu Akta Jual Beli (AJB) sudah ditandatangani namun pembayaran tidak kunjung dilunasi. "Kita sudah menagih untuk pelunasan, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga dilunasi, hingga akhirnya Ibu Angelina melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk membatalkan jual beli tersebut," ungkap Pande.
"Akhirnya, oleh keputusan pengadilan negeri, tingkat banding hingga kasasi, oleh putusan Mahkamah Agung, PT Multi Artha Griya selaku pengembang Centro City melakukan
wanprestasi atau pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji," sambungnya.
Selanjutkan kata Pande, Mahkamah Agung (MA) menyatakan akta jual beli yang ditandatangani penjual Angelina dengan pembeli PT Multi Artha Griya, dinyatakan tidak mempunyai keuatan hukum tetap, atau dibatalkan.
"Seharusnya, dengan dibatalkannya akta jual beli oleh Mahkamah Agung tersebut, maka seharusnya secara hukum kondisi tanah dikembalikan seperti sedia kala. Namun kenyataannya hal itu tidak dilakukan, dan malah sekarang dibangun apartemen seperti yang kita lihat bersama ini, dan juga dilihat langsung oleh majelis hakim," terangnya.
Pande meyakini, kliennya akan memenangkan gugatan, apalagi sudah ada keputusan Mahkamah Agung. Sementara itu, kuasa hukum PT Multi Artha Griya selaku pihak tergugat Heri Bertus, mengatakan, pihaknya telah memenuhi segala perizinan pembangunan apartemen.
Untuk semua masalah hukum, menurutnya juga sudah selesai. "Kami mengira ini hanya karena ketidak puasan dari pihak penggugat, ya silakan saja," ucapnya.
(maf)