Sidang Sengketa Centro City Digelar dan Terbuka untuk Umum

Kamis, 18 Juli 2019 - 15:01 WIB
Sidang Sengketa Centro...
Sidang Sengketa Centro City Digelar dan Terbuka untuk Umum
A A A
JAKARTA - Sidang lapangan atau Persidangan Setempat (PS) dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, terkait gugatan terhadap pengembang Apartemen Centro City.

Hadir dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Hari Tri Hadiyanto, serta Hakim Anggota Eko Susanto.

Selain itu, kedua belah pihak penggugat dan tergugat, juga turut dihadirkan dalam sidang yang dilaksanakan, lokasi lahan proyek di Gang Macan Nomor 4 RT RT001/02, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/7/2019).

"Sidang ini dilaksanakan terbuka untuk umum," ujar Ketua Majelis Hakim Hari Tri Hadiyanto.

Dalam kesempatan itu, hakim menanyakan seputar lahan dan batas-batas lahan kepada penggugat dan tergugat. Hasilnya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan dalam sidang putusan mendatang.

Ditemui di lokasi, kuasa hukum penggugat Pande Sitorus, didampingi rekan Pantur dan Budi Manurung, serta suami dari penggugat Abidin, mengatakan sengketa ini dimulai pada 2008.

Ketika itu pemilik lahan Ny Angelina melakukan jual beli dengan
PT Multi Artha Griya (PT MAG) sebagai (Tergugat) yang juga merupakan pengembang Apartemen Centro City Residence Tower West Point.

Saat itu Akta Jual Beli (AJB) sudah ditandatangani namun pembayaran tidak kunjung dilunasi. "Kita sudah menagih untuk pelunasan, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga dilunasi, hingga akhirnya Ibu Angelina melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk membatalkan jual beli tersebut," ungkap Pande.

"Akhirnya, oleh keputusan pengadilan negeri, tingkat banding hingga kasasi, oleh putusan Mahkamah Agung, PT Multi Artha Griya selaku pengembang Centro City melakukan
wanprestasi atau pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji," sambungnya.

Selanjutkan kata Pande, Mahkamah Agung (MA) menyatakan akta jual beli yang ditandatangani penjual Angelina dengan pembeli PT Multi Artha Griya, dinyatakan tidak mempunyai keuatan hukum tetap, atau dibatalkan.

"Seharusnya, dengan dibatalkannya akta jual beli oleh Mahkamah Agung tersebut, maka seharusnya secara hukum kondisi tanah dikembalikan seperti sedia kala. Namun kenyataannya hal itu tidak dilakukan, dan malah sekarang dibangun apartemen seperti yang kita lihat bersama ini, dan juga dilihat langsung oleh majelis hakim," terangnya.

Pande meyakini, kliennya akan memenangkan gugatan, apalagi sudah ada keputusan Mahkamah Agung. Sementara itu, kuasa hukum PT Multi Artha Griya selaku pihak tergugat Heri Bertus, mengatakan, pihaknya telah memenuhi segala perizinan pembangunan apartemen.

Untuk semua masalah hukum, menurutnya juga sudah selesai. "Kami mengira ini hanya karena ketidak puasan dari pihak penggugat, ya silakan saja," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
Sengketa Tanah di Bintaro...
Sengketa Tanah di Bintaro Segera Disidang, Hakim Diminta Adil
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Jerit Tangis Ibu-ibu...
Jerit Tangis Ibu-ibu Adat Rendu Diborgol Brimob Saat Hadang Pengukuran Lahan Waduk
KPK Periksa Ajudan Mantan...
KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Penyerobotan Tanah di...
Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved