Indonesia Akhirnya Miliki UU Sistem Nasional Iptek

Selasa, 16 Juli 2019 - 19:15 WIB
Indonesia Akhirnya Miliki...
Indonesia Akhirnya Miliki UU Sistem Nasional Iptek
A A A
JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sinas Iptek) menjadi undang-undang. UU ini berisi peraturan yang akan meningkatkan kontribusi Iptek terhadap pembangunan nasional.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan, UU Sinas Iptek ini akan mendorong terintegrasinya riset yang ada di berbagai kelembagaan riset. Dia menjelaskan, embrio dari UU ini adalah Perpres tentang Rancangan Indeks Riset Nasional (RIRN).

''Inti dari UU ini adalah kita ubah UU 18/2002 yaitu adanya suatu perubahan yang implementasinya banyak (riset) yang tidak terkoordinasi dengan baik,'' katanya usai pengesahan RUU Sinas Iptek di gedung MPR/DPR.

Diketahui, RUU Sinas Iptek yang merupakan RUU inisiatif pemerintah ini disusun sejak 2014 dan rancangannya diserahkan ke DPR pada Agustus 2017. UU ini memiliki 13 bab dan 100 pasal.

Menristekdikti mengatakan, ada beberapa pokok penyempurnaan yang ada di UU ini yakni kelembagaan yang akan langsung dibentuk Presiden. Dia mengatakan, Presiden yang akan menentukan apakah nanti namanya badan riset nasional atau dengan nama lain.

"Akankah badan ini akan berada di bawah kementerian atau badan yang langsung bertanggung jawab di bawah presiden. Tetapi intinya lembaga ini yang akan mengintegrasikan semua lembaga riset yang ada di kementerian ataupun lembaga lain," katanya.

Poin penting lainnya ialah UU ini akan memperpanjang usia pensiun para peneliti. Dia mengatakan, sesuai UU ASN saat ini masa pensiun peneliti madya di 58 tahun dan peneliti utama 60 tahun. ''Kami dorong karena mereka aset penting. Yang usia pensiunnya 58 peneliti madya ini bisa sampai usia 65 tahun dan peneliti utama sampai 70 tahun,'' jelasnya.

Mantan Rektor Undip ini mengatakan, UU ini juga mengatur tentang kerja sama penelitian dengan pihak asing. Dia menjelaskan, para peneliti asing wajib lapor untuk mendapat izin meneliti di Indonesia. Selain itu kerja samanya juga harus melibatkan peneliti Indonesia bahkan material riset tidak boleh sembarangan dibawa keluar negeri sebab semua kekayaan Indonesia harus dilindungi.

Guru besar akuntansi ini menjelaskan, UU Sinas Iptek juga mengatur tentang adanya anggaran khusus riset berupa dana abadi penelitian. ''Tapi yang jelas kejutan baru di dalam UU harus ada dana abadi penelitian. Secara kelembagaan dana penelitian akan mendapatkan suatu spot dana khusus di APBN yaitu secara rutin dan pasti yang akan dibentuk dalam dana abadi penelitian,'' katanya.

Tahun ini dana abadi penelitian sudah dialokasikan pemerintah sebesar Rp990 miliar. Menurut dia, untuk tahun depan pihaknya akan mengajukan lagi tambahan dana abadi tersebut. Dia menjelaskan, dana abadi penelitian ini pengelolaanya sama dengan dana abadi pendidikan yang dikelola Kemenkeu. Namun bedanya dana yang diatur UU Sinas Iptek ini akan digunakan untuk penelitian yang bisa menghasilkan invensi dan inovasi.
(cip)
Berita Terkait
25 Peneliti Ikut Pelatihan...
25 Peneliti Ikut Pelatihan dan Sertifikasi Peneliti Kuantitatif Internasional
Menristek Sampaikan...
Menristek Sampaikan Fokus Prioritas Riset Nasional pada Rakornas PRN
Sajikan Sains dari Sudut...
Sajikan Sains dari Sudut Berbeda, SINDO Media Kunjungi Menristek
UI Terima Dana Prioritas...
UI Terima Dana Prioritas Riset Nasional Rp9,8 Miliar
Kemenristek Dorong Peneliti...
Kemenristek Dorong Peneliti Berinovasi Ciptakan Produk yang Market Friendly
Wamendiktisaintek Stella...
Wamendiktisaintek Stella Christie: Duplikasi di Dunia Sains Itu Baik
Berita Terkini
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved