Atiqah Hasiholan Bersyukur Ibunya Divonis Dua Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan bersyukur karena vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap ibunya jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet.
Sementara tuntutan JPU sebelumnya adalah enam tahun penjara. "Kalau saya tanggapannya kurang lebih sama dengan ibu saya. Ya saya bersyukur sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun dan hakim memvonis 2 tahun, satu hal yang saya syukuri," ujar Atiqah usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Di samping itu, Atiqah tidak terima ibunda dinyatakan telah membuat keonaran oleh majelis hakim. Sebab, Atiqah yakin Ratna Sarumpaet tidak terbukti membuat keonaran.
Keyakinannya itu setelah dirinya berdiskusi dengan sejumlah ahli hukum. "Tapi muncul tadi terjadinya benih-benih keonaran, saya jadi, loh apalagi ini," paparnya.
Maka itu, dia mengakui sedikit kecewa dengan vonis majelis hakim. "Walaupun di satu sisi saya bersyukur dari 6 tahun tuntutan ibu saya, divonis 2 tahun, tapi ya itu dia kata keonaran jadi benih-benih keonaran," pungkasnya.
Sementara tuntutan JPU sebelumnya adalah enam tahun penjara. "Kalau saya tanggapannya kurang lebih sama dengan ibu saya. Ya saya bersyukur sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun dan hakim memvonis 2 tahun, satu hal yang saya syukuri," ujar Atiqah usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Di samping itu, Atiqah tidak terima ibunda dinyatakan telah membuat keonaran oleh majelis hakim. Sebab, Atiqah yakin Ratna Sarumpaet tidak terbukti membuat keonaran.
Keyakinannya itu setelah dirinya berdiskusi dengan sejumlah ahli hukum. "Tapi muncul tadi terjadinya benih-benih keonaran, saya jadi, loh apalagi ini," paparnya.
Maka itu, dia mengakui sedikit kecewa dengan vonis majelis hakim. "Walaupun di satu sisi saya bersyukur dari 6 tahun tuntutan ibu saya, divonis 2 tahun, tapi ya itu dia kata keonaran jadi benih-benih keonaran," pungkasnya.
(pur)