Selain Gubernur Kepri, 2 Kepala Dinas Dibawa KPK ke Jakarta
A
A
A
BATAM - Gubernur Kepri, Nurdin Basirun telah dibawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah, sekira pukul 10.50 WIB.
Tak hanya Nurdin, KPK juga membawa serta dua kepala dinas. "Yang dibawa tadi, Pak Gub (Nurdin Basirun), Kepala Dinas DKP Edy Sofyan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yerry Suparna dan yang lainnya, ada staf juga," kata Plt Humas dan Protokol Pemprov Kepri Zulkifli, Batam, Kamis (11/7/2019).
Zulkifli menjelaskan, pasca-OTT KPK semalam, aktifitas di Kantor Gubernur dan dinas terkait tetap berjalan. Pelayanan kepada masyarakat tetap terbuka seperti biasa.
"Kantor tetap buka, tidak ada masalah. Pelayanan jalan terus. Demikian juga kantor dinas terkait, karena itu (OTT) tidak ada kaitannya dengan kegiatan kantor," katanya lagi.
Menurut Zulkifli, selain kegiatan OTT tidak berkaitan dengan kegiatan dan pelayanan Pemprov Kepri, status Nurdin juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Status Bapak (Nurdin) kan juga belum ditetapkan seperti apa. Jadi kita belum bisa berbicara banyak karena KPK kan ada waktu 1x24 jam untuk menentukan status," ujarnya.
Saat disinggung terkait proyek reklamasi yang diduga menjadi pemicu ditangkapnya Nurdin dan beberapa pihak lainnya, Zulkifli mengatakan bahwa hal tersebut belum bisa dipastikan karena belum ada keterangan resmi dari pihak KPK.
Ia meminta kepada masyarakat agar tidak beropini atas kejadian ini. "Kita tidak bisa berbicara banyak dulu karena KPK juga belum menjelaskan secara resmi. Nanti kita bilang karena masalah ini (reklamasi) ternyata bukan. Jadi lebih baik kita tunggu saja keterangan resmi dari KPK," katanya.
Zulkifli mengatakan, yang terpenting saat ini adalah dukungan dari masyarakat untuk Nurdin Basirun. Ia meminta kepada masyarakat Kepri agar tidak membuat isu-isu buruk atau percaya dengan kabar yang belum jelas. "Kami minta dukungan saja kepada masyarakat Kepri untuk Pak Gub kita," tutupnya.
Tak hanya Nurdin, KPK juga membawa serta dua kepala dinas. "Yang dibawa tadi, Pak Gub (Nurdin Basirun), Kepala Dinas DKP Edy Sofyan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yerry Suparna dan yang lainnya, ada staf juga," kata Plt Humas dan Protokol Pemprov Kepri Zulkifli, Batam, Kamis (11/7/2019).
Zulkifli menjelaskan, pasca-OTT KPK semalam, aktifitas di Kantor Gubernur dan dinas terkait tetap berjalan. Pelayanan kepada masyarakat tetap terbuka seperti biasa.
"Kantor tetap buka, tidak ada masalah. Pelayanan jalan terus. Demikian juga kantor dinas terkait, karena itu (OTT) tidak ada kaitannya dengan kegiatan kantor," katanya lagi.
Menurut Zulkifli, selain kegiatan OTT tidak berkaitan dengan kegiatan dan pelayanan Pemprov Kepri, status Nurdin juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Status Bapak (Nurdin) kan juga belum ditetapkan seperti apa. Jadi kita belum bisa berbicara banyak karena KPK kan ada waktu 1x24 jam untuk menentukan status," ujarnya.
Saat disinggung terkait proyek reklamasi yang diduga menjadi pemicu ditangkapnya Nurdin dan beberapa pihak lainnya, Zulkifli mengatakan bahwa hal tersebut belum bisa dipastikan karena belum ada keterangan resmi dari pihak KPK.
Ia meminta kepada masyarakat agar tidak beropini atas kejadian ini. "Kita tidak bisa berbicara banyak dulu karena KPK juga belum menjelaskan secara resmi. Nanti kita bilang karena masalah ini (reklamasi) ternyata bukan. Jadi lebih baik kita tunggu saja keterangan resmi dari KPK," katanya.
Zulkifli mengatakan, yang terpenting saat ini adalah dukungan dari masyarakat untuk Nurdin Basirun. Ia meminta kepada masyarakat Kepri agar tidak membuat isu-isu buruk atau percaya dengan kabar yang belum jelas. "Kami minta dukungan saja kepada masyarakat Kepri untuk Pak Gub kita," tutupnya.
(maf)