Sesuai Syariah, Super-Qurban Bisa Jadi Solusi Ketahanan Pangan RI
A
A
A
JAKARTA - Saat Hari Raya Kurban, berlimpah pasokan daging dengan jutaan ton protein. Sayangnya, protein itu umumnya habis hanya dalam hitungan hari.
“Belum lagi, pemandangan berdesak-desakan para penerima manfaat hewan kurban. Berangkat dari masalah ini, kami membangun program ‘Superqurban’,” kata Nur Efendi, CEO Rumah Zakat di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Nur Efendi menjelaskan, Superqurban adalah program optimalisasi hewan kurban dengan mengolah dan mengemas daging kurban menjadi cadangan pangan dari protein hewani dalam bentuk kornet ataupun rendang. Proses tersebut dilakukan sesuai syariah yang dicontohkan pada zaman Nabi Muhammad, SAW.
Hewan kurban dipilih yang sudah sesuai umur, sehat, dan tidak ada cacat berdasarkan pengawasan dewan syariah dan dokter hewan. Yang jelas pemotongannya dilakukan di Hari Idul Adha dan tiga hari tasyrik.
"Superqurban ini sesuai hadist yang disampaikan oleh Aisyah, bahwa dahulu mereka biasa mengasinkan (mengawetkan) daging udhiyyah (kurban) sehingga mereka bawa ke Madinah. Kemudian Nabi SAW bersabda: Janganlah kalian menghabiskan daging udhiyyah hanya dalam waktu tiga hari (HR. Bukhari-Muslim)," ungkap Nur.
Diproses dengan menggunakan tehnologi tinggi, dia menegaskan, Superqurban bisa tahan lama hingga tiga tahun. Hal ini yang membuat produk olahannya bisa dinikmati sepanjang tahun oleh masyarakat pelosok Indonesia, bahkan dunia.
Sebagai negara yang terletak di wilayah yang rawan bencana, Indonesia harus terus meningkatkan kesiapsiagaan terhadap kemungkinan terjadinya bencana, serta potensi kerawanan pangan yang bersifat transien sebagai dampak bencana. “Ini bisa memberikan solusi dalam ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat yang terkena bencana,” ujarnya.
Tahun lalu Rumah Zakat telah menyalurkan 502.521 paket Superqurban untuk 251.257 penerima manfaat. Sedangkan dari Januari-Juni 2019, pihaknya telah menyalurkan 161.986 paket Superqurban untuk 80.993 penerima manfaat.
Dengan jumlah terbanyak disalurkan di desa dan pelosok, serta terbanyak kedua untuk wilayah bencana. Sementara itu di Idul Adha tahun ini, Rumah Zakat menargetkan 15.000 pekurban dengan satu juta paket Superqurban untuk didistribusikan kepada yang berhak.
Solusi pemenuhan pangan ini tidak hanya diperuntukan bagi masyarakat Indonesia, tapi juga bagi para pengungsi di empat negara yang mengalami perang maupun kelaparan. Seperti Palestina, Suriah, Myanmar, dan Bangladesh. Selama tahun 2018-2019 Superqurban tersalurkan bagi ribuan pengungsi tersebut.
“Karena praktis saat disalurkan dan tahan lama, Superqurban menjadi paket andalan dalam penyaluran bantuan pangan bagi masyarakat di luar Indonesia. Dengan demikian kami berharap Superqurban benar-benar bisa menjadi solusi ketahanan pangan bagi Indonesia dan Dunia,” ungkap Nur.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, mengatakan, inovasi program Superqurban ini patut disambut baik. Dipastikan juga tidak menyalahi aturan hukum Islam. “Dari sisi hukum Islam tidak ada masalah atau boleh dilakukan. Sebab dilakukan untuk kemaslahatan umat,” imbuhnya.
Diakuinya dari sisi fatwa memang belum ada. Karena itu, dia berharap Rumah Zakat segera mengusulkan ke Komisi Fatwa MUI. “Insya Allah jika ada yang meminta dalam waktu dekat akan dikeluarkan,” janji Hasanuddin.
“Belum lagi, pemandangan berdesak-desakan para penerima manfaat hewan kurban. Berangkat dari masalah ini, kami membangun program ‘Superqurban’,” kata Nur Efendi, CEO Rumah Zakat di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Nur Efendi menjelaskan, Superqurban adalah program optimalisasi hewan kurban dengan mengolah dan mengemas daging kurban menjadi cadangan pangan dari protein hewani dalam bentuk kornet ataupun rendang. Proses tersebut dilakukan sesuai syariah yang dicontohkan pada zaman Nabi Muhammad, SAW.
Hewan kurban dipilih yang sudah sesuai umur, sehat, dan tidak ada cacat berdasarkan pengawasan dewan syariah dan dokter hewan. Yang jelas pemotongannya dilakukan di Hari Idul Adha dan tiga hari tasyrik.
"Superqurban ini sesuai hadist yang disampaikan oleh Aisyah, bahwa dahulu mereka biasa mengasinkan (mengawetkan) daging udhiyyah (kurban) sehingga mereka bawa ke Madinah. Kemudian Nabi SAW bersabda: Janganlah kalian menghabiskan daging udhiyyah hanya dalam waktu tiga hari (HR. Bukhari-Muslim)," ungkap Nur.
Diproses dengan menggunakan tehnologi tinggi, dia menegaskan, Superqurban bisa tahan lama hingga tiga tahun. Hal ini yang membuat produk olahannya bisa dinikmati sepanjang tahun oleh masyarakat pelosok Indonesia, bahkan dunia.
Sebagai negara yang terletak di wilayah yang rawan bencana, Indonesia harus terus meningkatkan kesiapsiagaan terhadap kemungkinan terjadinya bencana, serta potensi kerawanan pangan yang bersifat transien sebagai dampak bencana. “Ini bisa memberikan solusi dalam ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat yang terkena bencana,” ujarnya.
Tahun lalu Rumah Zakat telah menyalurkan 502.521 paket Superqurban untuk 251.257 penerima manfaat. Sedangkan dari Januari-Juni 2019, pihaknya telah menyalurkan 161.986 paket Superqurban untuk 80.993 penerima manfaat.
Dengan jumlah terbanyak disalurkan di desa dan pelosok, serta terbanyak kedua untuk wilayah bencana. Sementara itu di Idul Adha tahun ini, Rumah Zakat menargetkan 15.000 pekurban dengan satu juta paket Superqurban untuk didistribusikan kepada yang berhak.
Solusi pemenuhan pangan ini tidak hanya diperuntukan bagi masyarakat Indonesia, tapi juga bagi para pengungsi di empat negara yang mengalami perang maupun kelaparan. Seperti Palestina, Suriah, Myanmar, dan Bangladesh. Selama tahun 2018-2019 Superqurban tersalurkan bagi ribuan pengungsi tersebut.
“Karena praktis saat disalurkan dan tahan lama, Superqurban menjadi paket andalan dalam penyaluran bantuan pangan bagi masyarakat di luar Indonesia. Dengan demikian kami berharap Superqurban benar-benar bisa menjadi solusi ketahanan pangan bagi Indonesia dan Dunia,” ungkap Nur.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, mengatakan, inovasi program Superqurban ini patut disambut baik. Dipastikan juga tidak menyalahi aturan hukum Islam. “Dari sisi hukum Islam tidak ada masalah atau boleh dilakukan. Sebab dilakukan untuk kemaslahatan umat,” imbuhnya.
Diakuinya dari sisi fatwa memang belum ada. Karena itu, dia berharap Rumah Zakat segera mengusulkan ke Komisi Fatwa MUI. “Insya Allah jika ada yang meminta dalam waktu dekat akan dikeluarkan,” janji Hasanuddin.
(wib)