Kasasi ke MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi

Rabu, 10 Juli 2019 - 15:11 WIB
Kasasi ke MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi
Kasasi ke MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi
A A A
JAKARTA - Prabowo Subianto - Sandiaga Uno disebut tidak mengetahui tentang kasasi kedua yang diajukan timnya ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ihwal adanya pelanggaran administratif bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa permohonan kasasi itu sebenarnya direncanakan saat proses sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, saat itu ada syarat formil yang belum terpenuhi.

"Rupanya, tim lawyer perbaiki dan enggak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang," ujar Dasco dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2019).

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, urusan di MA ditangani kuasa hukum Prabowo-Sandi sebelum gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Perbaikannya enggak koordinasi dan kasih tahu," katanya.

Dia pun mengakui bahwa Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di MA sudah kadaluarsa. "Ya tapi kadaluarsa karena sudah lewat masa waktu," imbuhnya.

Adapun dalam laman mahkamahagung.go.id, permohonan kasasi itu didaftarkan pada 3 Juli 2019.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4976 seconds (0.1#10.140)