Seleksi Calon Pimpinan KPK Diminta Cepat dan Transparan
A
A
A
JAKARTA - Setelah Pileg dan Pilpres 2019, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) kini diburu waktu untuk segera merampungkan tugasnya sebelum pelantikan anggota DPR Periode 2019-2023.
“Tidak bagus jika negara menunda-tunda pelaksanaan tugas. Diselesaikan saja secepatnya," kata pakar hukum tata negara Irman Putrasidin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (8/7/2019).
Irman mengungkapkan, proses seleksi yang terlalu lama justru akan terkesan politis. Apalagi beberapa bulan lagi anggota DPR yang baru bakal dilantik.
Situasi dinilai bakal lebih rumit jika seleksi yang merupakan tugas DPR periode sekarang, tiba-tiba harus anggota dewan baru yang menguji para capim.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga sudah menyanggupi bahwa anggotanya di Komisi III siap melakukan uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK.Bamsoet menjamin bahwa proses seleksi capim KPK bakal dirampungkan periode ini pada September mendatang.
Masa jabatan DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada 30 September 2019. Bamsoet menegaskan proses seleksi tidak akan diserahkan kepada anggota DPR periode 2019-2024.
“Uji kelayakan dimulai pada September kemudian kita akan ambil keputusan sebelum periode kita berakhir. Pimpinan KPK yang baru akan dilantik pada Desember oleh Presiden,” kata Bamsoet di Gedung DPR, beberapa waktu lalu.
Hal yang sama diungkapkan pengamat politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing. Menurut dia, proses seleksi capim KPK harus diselesaikan DPR periode saat ini. Tujuannya, mempersempit ruang kepentingan politik.
“Kalau digarap periode yang akan datang berarti akan digarap yang mau menjabat lima tahun ke depannya. Akan lebih kental kepentingan politiknya daripada yang akan habis masa jabatannya sekarang,” katanya.
Meski demikian, kata Emrus, segala prosesnya harus tetap transparan. "Biarlah semua seleksi oleh Pansel sampai tahap memutuskan siapa saja yang dikirim ke presiden, bersifat transparan. Semua tahap harus terbuka," ujarnya
“Tidak bagus jika negara menunda-tunda pelaksanaan tugas. Diselesaikan saja secepatnya," kata pakar hukum tata negara Irman Putrasidin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (8/7/2019).
Irman mengungkapkan, proses seleksi yang terlalu lama justru akan terkesan politis. Apalagi beberapa bulan lagi anggota DPR yang baru bakal dilantik.
Situasi dinilai bakal lebih rumit jika seleksi yang merupakan tugas DPR periode sekarang, tiba-tiba harus anggota dewan baru yang menguji para capim.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga sudah menyanggupi bahwa anggotanya di Komisi III siap melakukan uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK.Bamsoet menjamin bahwa proses seleksi capim KPK bakal dirampungkan periode ini pada September mendatang.
Masa jabatan DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada 30 September 2019. Bamsoet menegaskan proses seleksi tidak akan diserahkan kepada anggota DPR periode 2019-2024.
“Uji kelayakan dimulai pada September kemudian kita akan ambil keputusan sebelum periode kita berakhir. Pimpinan KPK yang baru akan dilantik pada Desember oleh Presiden,” kata Bamsoet di Gedung DPR, beberapa waktu lalu.
Hal yang sama diungkapkan pengamat politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing. Menurut dia, proses seleksi capim KPK harus diselesaikan DPR periode saat ini. Tujuannya, mempersempit ruang kepentingan politik.
“Kalau digarap periode yang akan datang berarti akan digarap yang mau menjabat lima tahun ke depannya. Akan lebih kental kepentingan politiknya daripada yang akan habis masa jabatannya sekarang,” katanya.
Meski demikian, kata Emrus, segala prosesnya harus tetap transparan. "Biarlah semua seleksi oleh Pansel sampai tahap memutuskan siapa saja yang dikirim ke presiden, bersifat transparan. Semua tahap harus terbuka," ujarnya
(dam)