Soal Kasus Baiq Nuril, PDIP: Tawaran Amnesti Bukti Negara Hadir
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan terpidana kasus perekaman ilegal, Baiq Nuril dan kuasa hukumnya mengajukan amnesti setelah upaya hukum peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan menilai amnesti itu menandakan negara hadir. "Ini sebagai suatu bukti bahwa negara hadir, bahwa Pemerintahan Jokowi responsif," kata Arteria di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Kendati begitu, Arteria menilai semua pihak juga harus menghormati putusan MA. Termasuk menghormati keluarga Baiq yang mencari keadilan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu belum mengetahu secara pasti apa yang akan ditempuh kuasa hukum Baiq, termasuk langkah Presiden untuk meminta pertimbangan Komisi III. Yang jelas, kata Arteria, pihaknya membuka diri terhadap masyarakat yang mencari keadilan.
Arteria mengklaim, Komisi III DPR sudah mengawal bukan saja pada saat PK diajukan melainkan, pada saat kasus itu diputus di Pengadilan.
"Tapi itu semua jadi bahan pertimbangan kami, seandainya Ibu Baiq Nuril dan penasihat hukum akan datang ke Komisi III, kami tampung. Begitu juga terkait upaya hukum lanjutan yang berkenaan dengan komisi III maka upaya hukum apa yang akan mempertimbangkannya," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Arteria, Komisi III juga tengah melihat apakah amnesti yang diajukan Baiq tersebut memerlukan pertimbangan DPR atau tidak.
Dia menganggap semua pihak merasakan kebatinan keluarga Baiq dan komponen masyarakat yang mendampinginya.
"Tentunya kami akan mengambil langkah secara cermat hikmat mudah-mudahan baik untuk semua, baik untuk Ibu Baiq Nuril, baik untuk Mahkamah Agung, karena kita yakin MA sebagai benteng pertahanan terakhir saya meyakini putusannya arif secara bijaksana," tuturnya
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan menilai amnesti itu menandakan negara hadir. "Ini sebagai suatu bukti bahwa negara hadir, bahwa Pemerintahan Jokowi responsif," kata Arteria di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Kendati begitu, Arteria menilai semua pihak juga harus menghormati putusan MA. Termasuk menghormati keluarga Baiq yang mencari keadilan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu belum mengetahu secara pasti apa yang akan ditempuh kuasa hukum Baiq, termasuk langkah Presiden untuk meminta pertimbangan Komisi III. Yang jelas, kata Arteria, pihaknya membuka diri terhadap masyarakat yang mencari keadilan.
Arteria mengklaim, Komisi III DPR sudah mengawal bukan saja pada saat PK diajukan melainkan, pada saat kasus itu diputus di Pengadilan.
"Tapi itu semua jadi bahan pertimbangan kami, seandainya Ibu Baiq Nuril dan penasihat hukum akan datang ke Komisi III, kami tampung. Begitu juga terkait upaya hukum lanjutan yang berkenaan dengan komisi III maka upaya hukum apa yang akan mempertimbangkannya," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Arteria, Komisi III juga tengah melihat apakah amnesti yang diajukan Baiq tersebut memerlukan pertimbangan DPR atau tidak.
Dia menganggap semua pihak merasakan kebatinan keluarga Baiq dan komponen masyarakat yang mendampinginya.
"Tentunya kami akan mengambil langkah secara cermat hikmat mudah-mudahan baik untuk semua, baik untuk Ibu Baiq Nuril, baik untuk Mahkamah Agung, karena kita yakin MA sebagai benteng pertahanan terakhir saya meyakini putusannya arif secara bijaksana," tuturnya
(dam)