E-Rekap Siap Berlaku pada Pilkada 2020

Selasa, 09 Juli 2019 - 11:51 WIB
E-Rekap Siap Berlaku...
E-Rekap Siap Berlaku pada Pilkada 2020
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus menyiapkan sistem rekapitulasi berbasis elektronik (e-Rekap) untuk mengatasi potensi kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada). Bahkan jika disetujui oleh DPR, sistem e-Rekap bisa diterapkan pada sejumlah Pilkada 2020.

Untuk mematangkan rencana ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terus melakukan persiapan, seperti dengan menggelar focus group discussion yang mengundang berbagai kalangan terkait. Dari diskusi ini, terungkap bahwa sistem e-Rekap sangat mungkin dilakukan.

Dasar hukum pemberlakuan e-Rekap juga sudah tertuang dalam Undang-Undang No 10/2016 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. KPU juga terus membahas kesiapan sistem baru ini bersama pemerintah dan DPR. "E-Rekap salah satu hal yang penting kita bicarakan dengan pembuat UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan kemarin.

Sistem elektronik ini hanya diterapkan pada proses penghitungan. Dengan demikian, proses pemilihan tetap dilakukan dengan cara pencoblosan.

Komisioner KPU lainnya, Viryan Aziz, juga mengatakan saat ini pihaknya terus mengkaji penerapan e-Rekap dari segi teknis, kesiapan teknologi, sistem informasi, dan keamanan. E-Rekap nantinya tersedia dalam sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU. "Kita mengidentifikasi sebanyak mungkin, yang akhirnya bagaimana situng sebagai hasil resmi ini diyakinkan, bisa kredibel," ucapnya.

KPU pun menargetkan situng digunakan 100% pada Pilkada 2020. Pilkada ini digelar di 270 daerah. Rinciannya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) di 9 provinsi, pilkada bupati dan wakil bupati (pilbup) di 224 kabupaten, dan pilkada wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) di 37 kota. Adapun kabupaten/kota berasal dari 32 provinsi. Pilkada akan digelar serentak pada September 2020.

“Terdapat dua provinsi yang seluruh kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemilihan tahun 2020, yakni Provinsi Aceh dan DKI Jakarta,” ungkap Ketua KPU Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II tentang Persiapan Pilkada 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. Rapat juga diikuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pendaftaran pilgub dibuka pada Februari, sementara untuk pilbup dan pilwakot dibuka pada pekan pertama Maret. Masa kampanye berlangsung selama 81 hari yang dimulai pada 1 Juli–19 September 2020. “Hari pemungutan suara adalah 23 September 2020,” jelas Arif. (Mula Akmal)
(nfl)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Mencegah Konflik Pilkada...
Mencegah Konflik Pilkada Serentak
Peringatan Protokol...
Peringatan Protokol Kesehatan Pilkada Ditengah Masa Pandemi Corona
Pilkada 2020 Tanpa APD,...
Pilkada 2020 Tanpa APD, Bawaslu Ingatkan Potensi Konflik
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved