DPR Nilai Pernyataan Praktisi Pendidikan Setyono Bisa Menyulut Polemik

Jum'at, 05 Juli 2019 - 14:43 WIB
DPR Nilai Pernyataan...
DPR Nilai Pernyataan Praktisi Pendidikan Setyono Bisa Menyulut Polemik
A A A
JAKARTA - DPR menyayangkan pernyataan praktisi pendidikan Setyono Djuandi Darmono yang menyebut pendidikan agama di sekolah menjadi pemicu politisasi agama.

DPR menyayangkan pernyataan praktisi pendidikan Setyono Djuandi Darmono yang menyebut pendidikan agama di sekolah menjadi pemicu politisasi agama.

Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati mengatakan pernyataan yang menganggap pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan pernyataan yang keluar batas. "Tudingan terhadap pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan pernyataan yang offside, ahistoris dan tidak paham dengan sistem pendidikan nasional," ujar Reni di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Wakil Ketua Umum DPP PPP ini mengatakan, pernyataan tersebut merupakan agitasi dan propaganda yang menyulut polemik di tengah publik. Dia meminta Setyono Djuandi Darmono untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut. "Publik dibuat resah dengan pernyataan tersebut," sebut Reni.

Reni menuturkan dalam UU UU No 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional telah jelas mata pelajaran pendidikan agama menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional di Indonesia. Menurut dia, pengajaran pendidikan agama merupakan hak yang diterima oleh anak didik. "Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," urai Reni.

Reni menyebutkan tudingan pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan tindakan simplifikasi. Menurut dia, agama tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan politik dan kehidupan sosial lainnya. "Agama harus menjadi sumber nilai etik dalam berpolitik dan dalam kehidupan sosial lainnya," tegasnya.

Jika ada persoalan agama dijadikan komoditas politik, kata dia, itu merupakan perkara yang berbeda yang tidak bisa dikaitkan dengan materi pendidikan agama di sekolah. "Politisasi agama merupakan hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan pembelajaran pendidikan agama di lembaga pendidikan. Jika logika itu dipakai, bagaimana dengan madrasah dan pesantren?" tanya Reni.

mengatakan pernyataan yang menganggap pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan pernyataan yang keluar batas. "Tudingan terhadap pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan pernyataan yang offside, ahistoris dan tidak paham dengan sistem pendidikan nasional," ujar Reni di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Wakil Ketua Umum DPP PPP ini mengatakan, pernyataan tersebut merupakan agitasi dan propaganda yang menyulut polemik di tengah publik. Dia meminta Setyono Djuandi Darmono untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut. "Publik dibuat resah dengan pernyataan tersebut," sebut Reni.

Reni menuturkan dalam UU UU No 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional telah jelas mata pelajaran pendidikan agama menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional di Indonesia. Menurut dia, pengajaran pendidikan agama merupakan hak yang diterima oleh anak didik. "Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," urai Reni.

Reni menyebutkan tudingan pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan tindakan simplifikasi. Menurut dia, agama tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan politik dan kehidupan sosial lainnya. "Agama harus menjadi sumber nilai etik dalam berpolitik dan dalam kehidupan sosial lainnya," tegasnya.

Jika ada persoalan agama dijadikan komoditas politik, kata dia, itu merupakan perkara yang berbeda yang tidak bisa dikaitkan dengan materi pendidikan agama di sekolah. "Politisasi agama merupakan hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan pembelajaran pendidikan agama di lembaga pendidikan. Jika logika itu dipakai, bagaimana dengan madrasah dan pesantren?" tanya Reni.
(cip)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
ACC Wujudkan Harapan...
ACC Wujudkan Harapan Baru untuk Pendidikan di Pelosok Negeri
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved