DPR Nilai Pernyataan Praktisi Pendidikan Setyono Bisa Menyulut Polemik

Jum'at, 05 Juli 2019 - 14:43 WIB
DPR Nilai Pernyataan...
DPR Nilai Pernyataan Praktisi Pendidikan Setyono Bisa Menyulut Polemik
A A A
JAKARTA - DPR menyayangkan pernyataan praktisi pendidikan Setyono Djuandi Darmono yang menyebut pendidikan agama di sekolah menjadi pemicu politisasi agama.

DPR menyayangkan pernyataan praktisi pendidikan Setyono Djuandi Darmono yang menyebut pendidikan agama di sekolah menjadi pemicu politisasi agama.

Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati mengatakan pernyataan yang menganggap pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan pernyataan yang keluar batas. "Tudingan terhadap pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan pernyataan yang offside, ahistoris dan tidak paham dengan sistem pendidikan nasional," ujar Reni di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Wakil Ketua Umum DPP PPP ini mengatakan, pernyataan tersebut merupakan agitasi dan propaganda yang menyulut polemik di tengah publik. Dia meminta Setyono Djuandi Darmono untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut. "Publik dibuat resah dengan pernyataan tersebut," sebut Reni.

Reni menuturkan dalam UU UU No 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional telah jelas mata pelajaran pendidikan agama menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional di Indonesia. Menurut dia, pengajaran pendidikan agama merupakan hak yang diterima oleh anak didik. "Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," urai Reni.

Reni menyebutkan tudingan pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan tindakan simplifikasi. Menurut dia, agama tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan politik dan kehidupan sosial lainnya. "Agama harus menjadi sumber nilai etik dalam berpolitik dan dalam kehidupan sosial lainnya," tegasnya.

Jika ada persoalan agama dijadikan komoditas politik, kata dia, itu merupakan perkara yang berbeda yang tidak bisa dikaitkan dengan materi pendidikan agama di sekolah. "Politisasi agama merupakan hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan pembelajaran pendidikan agama di lembaga pendidikan. Jika logika itu dipakai, bagaimana dengan madrasah dan pesantren?" tanya Reni.

mengatakan pernyataan yang menganggap pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan pernyataan yang keluar batas. "Tudingan terhadap pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan pernyataan yang offside, ahistoris dan tidak paham dengan sistem pendidikan nasional," ujar Reni di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Wakil Ketua Umum DPP PPP ini mengatakan, pernyataan tersebut merupakan agitasi dan propaganda yang menyulut polemik di tengah publik. Dia meminta Setyono Djuandi Darmono untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut. "Publik dibuat resah dengan pernyataan tersebut," sebut Reni.

Reni menuturkan dalam UU UU No 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional telah jelas mata pelajaran pendidikan agama menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional di Indonesia. Menurut dia, pengajaran pendidikan agama merupakan hak yang diterima oleh anak didik. "Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," urai Reni.

Reni menyebutkan tudingan pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan tindakan simplifikasi. Menurut dia, agama tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan politik dan kehidupan sosial lainnya. "Agama harus menjadi sumber nilai etik dalam berpolitik dan dalam kehidupan sosial lainnya," tegasnya.

Jika ada persoalan agama dijadikan komoditas politik, kata dia, itu merupakan perkara yang berbeda yang tidak bisa dikaitkan dengan materi pendidikan agama di sekolah. "Politisasi agama merupakan hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan pembelajaran pendidikan agama di lembaga pendidikan. Jika logika itu dipakai, bagaimana dengan madrasah dan pesantren?" tanya Reni.
(cip)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
Rayakan Hari Anak Nasional...
Rayakan Hari Anak Nasional 2023, Bank Hana Salurkan Donasi Dana Pendidikan dan Distribusikan Gawai
Program Pendidikan Islam...
Program Pendidikan Islam Kemenag Papua, Yan Permenas Mandenas Tekankan Pentingnya Pendidikan Keagamaan
Berita Terkini
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
1 jam yang lalu
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
1 jam yang lalu
Profil Agum Gumelar,...
Profil Agum Gumelar, Jenderal Kopassus yang Tolak Wacana Wapres Gibran Dimakzulkan
1 jam yang lalu
Prabowo: Bill Gates...
Prabowo: Bill Gates ke Indonesia 7 Mei Beri Penghargaan Program MBG
2 jam yang lalu
Hasan Nasbi Ikut Sidang...
Hasan Nasbi Ikut Sidang Kabinet meski Sudah Mundur dari Kepala PCO
2 jam yang lalu
Prabowo Heran Ijazah...
Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
3 jam yang lalu
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved