Perpres Sistem Zonasi Ditarget Keluar Tahun Ini
A
A
A
JAKARTA - Sistem zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) akan diperkuat dengan peraturan presiden (Perpres). Perpres ini akan memperkuat sinkronisasi antar kementerian/lembaga (KL) dan juga pemerintah daerah.
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengatakan, saat ini tengah disusun draft materi untuk perpres yang rencananya dikeluarkan pada tahun ini. Dia menjelaskan, perpres ini penting sebagai dasar sinkronisasi kebijakan terkait sistem zonasi dengan kementerian dan lembaga lain.
''Kita mengejar tahun ini harus keluar (perpres) dan itu kita akan libatkan KL terkait,'' katanya dalam diskusi Dibalik Kebijakan Zonasi di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Chatarina mengatakan, perpres ini penting untuk sinkronisasi, kolaborasi dan juga sinergi antar KL dan tentunya dengan pemerintah daerah. Chatarina menjelaskan, meski kebijakan zonasi sekolah itu meluncur atas inisiatif Kemendikbud tetapi sistem ini menjadi program pemerintah yang tidak bisa dikerjakan satu kementerian saja.
Di dalam perpres itu akan diatur sinkronisasi dengan 18 KL seperti KemenPUPR yang bertugas membangun sekolah, Kemenkeu terkait anggaran, Kemen PAN dan RB untuk pemenuhan gurunya bahkan Kemenag yang membawahi sekolah keagamaan. ''Karena kita memandang zonasi sekolah itu bukan hanya kami. Tetapi perlu sinkronisasi, kolaborasi dan sinergi antar KL dan pemda,'' jelasnya.
Chatarina menjelaskan, nantinya perpres itu juga akan mengatur tentang rotasi guru itu yang harus berdasarkan zonasi. Dengan zonasi, katanya, maka untuk menghitung kebutuhan guru per mata pelajaran akan lebih mudah. Sebab selama ini guru belum ada pemetaan secara akurat berapa kebutuhannya yang harus direkrut melalui CPNS. Lalu juga pembangunan sarana prasarana sekolah yang juga disinkronisasikan dengan zonasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, sistem zonasi pada PPDB memang butuh sinkronisasi jika mau sukses implementasinya. Dia juga meminta adanya sinkronisasi dengan Kemenristekdikti terkait penerimaan mahasiswa baru yang jangan menseleksi calon mahasiswa dari kategorisasi sekolahnya.
''Sinkronisasi juga harus di Kemenristekdikti. Jangan sampai nanti penerimaan siswa baru masih gunakan jalur undangan yang terlalu banyak. Misalnya sekolah unggulan atau sekolah favorit banyak akhirnya membuat nilai-nilai seperti ini bertahan. Inilah makanya butuh sinkronisasi kebijakan,'' katanya.
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengatakan, saat ini tengah disusun draft materi untuk perpres yang rencananya dikeluarkan pada tahun ini. Dia menjelaskan, perpres ini penting sebagai dasar sinkronisasi kebijakan terkait sistem zonasi dengan kementerian dan lembaga lain.
''Kita mengejar tahun ini harus keluar (perpres) dan itu kita akan libatkan KL terkait,'' katanya dalam diskusi Dibalik Kebijakan Zonasi di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Chatarina mengatakan, perpres ini penting untuk sinkronisasi, kolaborasi dan juga sinergi antar KL dan tentunya dengan pemerintah daerah. Chatarina menjelaskan, meski kebijakan zonasi sekolah itu meluncur atas inisiatif Kemendikbud tetapi sistem ini menjadi program pemerintah yang tidak bisa dikerjakan satu kementerian saja.
Di dalam perpres itu akan diatur sinkronisasi dengan 18 KL seperti KemenPUPR yang bertugas membangun sekolah, Kemenkeu terkait anggaran, Kemen PAN dan RB untuk pemenuhan gurunya bahkan Kemenag yang membawahi sekolah keagamaan. ''Karena kita memandang zonasi sekolah itu bukan hanya kami. Tetapi perlu sinkronisasi, kolaborasi dan sinergi antar KL dan pemda,'' jelasnya.
Chatarina menjelaskan, nantinya perpres itu juga akan mengatur tentang rotasi guru itu yang harus berdasarkan zonasi. Dengan zonasi, katanya, maka untuk menghitung kebutuhan guru per mata pelajaran akan lebih mudah. Sebab selama ini guru belum ada pemetaan secara akurat berapa kebutuhannya yang harus direkrut melalui CPNS. Lalu juga pembangunan sarana prasarana sekolah yang juga disinkronisasikan dengan zonasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, sistem zonasi pada PPDB memang butuh sinkronisasi jika mau sukses implementasinya. Dia juga meminta adanya sinkronisasi dengan Kemenristekdikti terkait penerimaan mahasiswa baru yang jangan menseleksi calon mahasiswa dari kategorisasi sekolahnya.
''Sinkronisasi juga harus di Kemenristekdikti. Jangan sampai nanti penerimaan siswa baru masih gunakan jalur undangan yang terlalu banyak. Misalnya sekolah unggulan atau sekolah favorit banyak akhirnya membuat nilai-nilai seperti ini bertahan. Inilah makanya butuh sinkronisasi kebijakan,'' katanya.
(cip)