KPK Temukan Empat Sumber Gratifikasi Bowo Sidik
A
A
A
JAKARTA - KPK berhasil menemukan empat sumber uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, hari ini penyidik memeriksa empat orang saksi untuk kasus dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi tersangka penerima anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Bowo Sidik Pangarso.
Mereka yakni Sekretaris Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rujiko, mantan Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Direktorat Dana Perimbangan yang kini Kepala Subdirektorat Hibah, Dana Darurat, dan Dana Insentif Daerah M Nafi, wiraswasta sekaligus mantan Sekretaris Direktur Utama PT PLN (Persero) Dani Werdaningsih, dan Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir.
Febri membeberkan, empat saksi tersebut diperiksa untuk dua tersangka penerima gratifikasi Bowo Sidik Pangarso dan orang kepercayaan Bowo sekaligus pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) Indung Andriadi. Pemeriksaan empat saksi, kata Febri, sebagai kelanjutan temuan penyidik atas empat sumber uang gratifikasi Bowo.
"Yang teridentifikasi sejauh ini empat sumber. Saya hanya bisa menyebutkan dugaan keterkaitan sumber gratifikasi itu," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Pertama, terkait pengamanan fungsi pengawasan Komisi VI atas pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.
Kedua, terkait penganggaran khusus Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah daerah. Ketiga, terkait dengan posisi seseorang di perusahaan BUMN. Keempat, terkait revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017 dan 2018.
"Untuk dua pejabat Kementerian Keuangan, kami periksa terkait dengan Dana Alokasi Khusus pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau," bebernya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, hari ini penyidik memeriksa empat orang saksi untuk kasus dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi tersangka penerima anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Bowo Sidik Pangarso.
Mereka yakni Sekretaris Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rujiko, mantan Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Direktorat Dana Perimbangan yang kini Kepala Subdirektorat Hibah, Dana Darurat, dan Dana Insentif Daerah M Nafi, wiraswasta sekaligus mantan Sekretaris Direktur Utama PT PLN (Persero) Dani Werdaningsih, dan Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir.
Febri membeberkan, empat saksi tersebut diperiksa untuk dua tersangka penerima gratifikasi Bowo Sidik Pangarso dan orang kepercayaan Bowo sekaligus pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) Indung Andriadi. Pemeriksaan empat saksi, kata Febri, sebagai kelanjutan temuan penyidik atas empat sumber uang gratifikasi Bowo.
"Yang teridentifikasi sejauh ini empat sumber. Saya hanya bisa menyebutkan dugaan keterkaitan sumber gratifikasi itu," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Pertama, terkait pengamanan fungsi pengawasan Komisi VI atas pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.
Kedua, terkait penganggaran khusus Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah daerah. Ketiga, terkait dengan posisi seseorang di perusahaan BUMN. Keempat, terkait revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017 dan 2018.
"Untuk dua pejabat Kementerian Keuangan, kami periksa terkait dengan Dana Alokasi Khusus pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau," bebernya.
(cip)