Kembali Jadi Tersangka, Mantan Bupati Bogor Siap Dipanggil KPK
A
A
A
BOGOR - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) mengaku belum bisa bicara banyak terkait status barunya sebagai tersangka pascabebas dari LP Sukamiskin, Bandung. Meski demikian, Bupati Bogor Periode 2009-2014 ini mengaku siap menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya juga belum terlalu jauh tahu materi. Hanya memang kepada saya diduga melakukan pelanggaran UU Tipikor. Karena sifanya baru pemberitahuan, saya belum bisa bicara apa-apa," katanya di kediamannya, Kampung Dramaga Tanjakan, Kabupaten Bogor, tadi malam.
Bahkan pihaknya juga belum menunjuk atau masih menimbang siapa yang akan menjadi kuasa hukum di kasus dugaan tindak pidana korupsi jilid dua ini. "Yang terpenting begini tanggapan saya, memang saya sudah mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK pada 29 Mei 2019. Sebelum Lebaran atau masih puasa. Sifatnya pemberitauan itu SPDP dan baru Selasa, 24 Juni konferensi persnya," kata RY.
RY mengaku belum mengetahui lebih jelas pelanggaran yang dilakukannya. Meski KPK menjerat dirinya dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Iya, kabarnya saya juga dengar dari berita, baca berita bahwa sekarang juga sedang pemeriksaan saksi-saksi. Materinya seperti apa dan sebagainya, saya belum bisa bisa ngomong karena memang saya belum mendapatkan panggilan. Itu tanggapan saya. Saya belum bisa masuk ke materi karena saya belum tahu materinya apa," paparnya.
Terkait sangkaan melakukan pemotongan, permintaan uang kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Bogor, dia juga belum memahami maksud dari dugaan kasus pelanggarannya apa. "Pemotongan seperti apa. Itu kan baru ungkapan sepihak dari yang sudah dilidik atau disidik oleh teman-teman penyidik KPK," lanjutnya.
Rachmat mengatakan jika nanti dipanggil KPK dan diperiksa sebagai tersangka, RY mengaku sudah siap. “Belum. Kalau ada panggilan pasti saya sudah berangkat. Yang jelas ini baru pemberitahuan saja (SPDP)," katanya.
Setelah ini, dirinya akan menunjuk kuasa hukum dan tetap menghadapi kasus ini dengan sabar, tawakal dan tabah. "Mungkin Allah punya rencana untuk saya. Tapi belum tahun ending-nya seperti apa. Saya nunjuk lawyer nanti siapa penasihat hukum saya. Nanti saya akan banyak koordinasi dengan mereka untuk menghadapi apa yang ditindaklanjuti di sana, di Kuningan. Tapi saya belum, sedang menimbang-nimbang dulu siapa," tandasnya.
Sekedar diketahui, KPK kembali menetapkan RY, Bupati Bogor periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. RY kini dijerat dengan kasus dugaan meminta, menerima, atau memotong anggaran dari para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
"Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Juni lalu.
"Saya juga belum terlalu jauh tahu materi. Hanya memang kepada saya diduga melakukan pelanggaran UU Tipikor. Karena sifanya baru pemberitahuan, saya belum bisa bicara apa-apa," katanya di kediamannya, Kampung Dramaga Tanjakan, Kabupaten Bogor, tadi malam.
Bahkan pihaknya juga belum menunjuk atau masih menimbang siapa yang akan menjadi kuasa hukum di kasus dugaan tindak pidana korupsi jilid dua ini. "Yang terpenting begini tanggapan saya, memang saya sudah mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK pada 29 Mei 2019. Sebelum Lebaran atau masih puasa. Sifatnya pemberitauan itu SPDP dan baru Selasa, 24 Juni konferensi persnya," kata RY.
RY mengaku belum mengetahui lebih jelas pelanggaran yang dilakukannya. Meski KPK menjerat dirinya dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Iya, kabarnya saya juga dengar dari berita, baca berita bahwa sekarang juga sedang pemeriksaan saksi-saksi. Materinya seperti apa dan sebagainya, saya belum bisa bisa ngomong karena memang saya belum mendapatkan panggilan. Itu tanggapan saya. Saya belum bisa masuk ke materi karena saya belum tahu materinya apa," paparnya.
Terkait sangkaan melakukan pemotongan, permintaan uang kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Bogor, dia juga belum memahami maksud dari dugaan kasus pelanggarannya apa. "Pemotongan seperti apa. Itu kan baru ungkapan sepihak dari yang sudah dilidik atau disidik oleh teman-teman penyidik KPK," lanjutnya.
Rachmat mengatakan jika nanti dipanggil KPK dan diperiksa sebagai tersangka, RY mengaku sudah siap. “Belum. Kalau ada panggilan pasti saya sudah berangkat. Yang jelas ini baru pemberitahuan saja (SPDP)," katanya.
Setelah ini, dirinya akan menunjuk kuasa hukum dan tetap menghadapi kasus ini dengan sabar, tawakal dan tabah. "Mungkin Allah punya rencana untuk saya. Tapi belum tahun ending-nya seperti apa. Saya nunjuk lawyer nanti siapa penasihat hukum saya. Nanti saya akan banyak koordinasi dengan mereka untuk menghadapi apa yang ditindaklanjuti di sana, di Kuningan. Tapi saya belum, sedang menimbang-nimbang dulu siapa," tandasnya.
Sekedar diketahui, KPK kembali menetapkan RY, Bupati Bogor periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. RY kini dijerat dengan kasus dugaan meminta, menerima, atau memotong anggaran dari para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
"Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Juni lalu.
(cip)