Sambut Putusan MK, PBNU Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Rabu, 26 Juni 2019 - 21:59 WIB
Sambut Putusan MK, PBNU...
Sambut Putusan MK, PBNU Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis (27/6/2019). Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas berharap seluruh warga negara Indonesia menyambut pembacaan putusan MK dengan menjaga kondisi dan situasi damai dan harmoni.

”Mari kita ikuti proses pengucapan putusan MK melalui saluran media elektronik yang ada. Tidak perlu datang dan hadir di MK,” tutur Robikin, Rabu (26/6/2019).

Selain itu, sebagai bangsa beragama, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk mendoakan seluruh majelis hakim MK agar diberi kekuatan iman sehingga bisa membuat keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku. ”Para pihak yang bersengketa dan segenap komponen masyarakat lainnya juga seyogyanya menerima putusan MK dengan lapang dada,” katanya.

Dikatakan Robikin, MK adalah saluran konstitusional untuk penyelesaian sengketa pilpres. Untuk itu, dalam kerangka konstitusi, tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak menerima atau menolak putusan MK. ”Apa pun jenis putusan MK tersebut. Mengapa? Karena putusan MK berlaku mengikat, bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa (inter parties), tapi juga mengikat kepada siapapun dan berlaku umum (erga omnes),” urainya.

Kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, kata Robikin, tidak bisa ditawar dan mencerminkan bentuk ketertundukkan warga negara terhadap negara (obedience by law).

Berdasar asas erga omnes itulah, Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 (UU MK) menyatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding. Final artinya, terhadap putusan MK tidak terdapat akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap.

Sifat final putusan MK dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu juga memiliki kepastian hukum.

Sedangkan binding (mengingat) artinya putusan MK berlaku mengikat bukan hanya terhadap para pihak yang bersengketa, tetapi juga warga negara keseluruhannya, termasuk seluruh institusi negara.

”Saya berharap seluruh warga negara Indonesia menyambut pembacaan putusan MK yang akan dilangsungkan besok (27/6) dengan menjaga kondisi dan situasi damai dan harmoni,” serunya.
(pur)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
5 Lumbung Suara Partai...
5 Lumbung Suara Partai Nasdem Pada Pemilu 2019, dari Sumatera hingga Papua
5 Provinsi Lumbung Suara...
5 Provinsi Lumbung Suara Partai Demokrat di Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Ini 7 Provinsi Lumbung...
Ini 7 Provinsi Lumbung Suara PDIP pada Pemilu 2019
Berita Terkini
Kejagung: Kasus Kredit...
Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya
7 menit yang lalu
Dukung Ketahanan Pangan...
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG, Ketua DPD RI Siapkan Program Senator Menanam
57 menit yang lalu
Kementrans-Pandutani...
Kementrans-Pandutani Indonesia Bersinergi Akselerasi Program Transformasi Transmigrasi
1 jam yang lalu
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
2 jam yang lalu
Darurat PHK, Puan Maharani:...
Darurat PHK, Puan Maharani: Harus Ada Program Padat Karya Digelorakan!
3 jam yang lalu
PKPEN Apresiasi Komitmen...
PKPEN Apresiasi Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
3 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved