Gratifikasi Bupati Cirebon, KPK Apresiasi Pernyataan Hyundai
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan resmi Hyundai di Korea Selatan yang mengakui adanya penyerahan uang ke tersangka Bupati Cirebon, Jawa Barat nonaktif Sunjaya Purwadisastra.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung untuk perkara terdakwa penerima suap Sunjaya Purwadisastra dalam penerimaan suap Rp100 juta untuk pengurusan jabatan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon memang sudah terungkap sejumlah fakta adanya penerimaan-penerimaan gratifikasi tersangka Sunjaya. Satu di antaranya, tutur Febri, Rp6,5 miliar yang diserahkan Deputi Manager atau General Manager PT Hyundai Engeneering Construction Harry Jung.
Menurut Febri, KPK belum membaca secara spesifik pernyataan resmi dari pihak Hyundai di Korea Selatan tentang pemberian uang ke Sunjaya agar sebagai Bupati dapat menenangkan warga yang protes atas pembangunan proyek PLTU Cirebon 2. Bagi KPK, pernyataan seperti itu sebaiknya disampaikan dalam tahap penyidikan atau proses persidangan untuk Sunjaya nanti.
"Bahwa nanti pihak tertentu (dari Hyundai) menyampaikan atau mengakui pemberian uang itu (Rp6,5 miliar) tersangka SUN (Sunjaya) ingin menyampaikan informasi dan bersikap kooperatif, kami kira bagus ya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2019).
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, saksi atas nama Camat Beber, Kabupaten Cirebon Rita Susana Supriyanti dan Deni Syafrudin selaku Ajudan Bupati merangkap Kasubag Tata Usaha pada Bagian Umum Pemkab Cirebon yang menyampaikan adanya uang dari PT Hyundai Engeneering Construction untuk Sunjaya sebelumnya telah diperiksa dalam tahap penyidikan dan bersaksi dalam persidangan perkara suap Sunjaya.
Untuk penerimaan uang dari PT Hyundai Engeneering Construction tersebut, tutur Febri, bisa didalami lebih lanjut dalam penyidikan kasus gratifikasi tersangka Sunjaya. Selain itu, kata Febri, bisa saja akan dibuka penyidikan baru. Dua langkah ini, menurut dia, akan bergantung pada fakta-fakta dan bukti-bukti lanjutan yang diperoleh penyidik.
"Setelah muncul di persidangan maka akan kami perdalam dan kami cermati. Jika memungkinkan ada bukti-bukti tambahan atau katakanlah dibutuhkan baru, kalau memang sudah memenuhi maka akan kami analisis lebih lanjut," tandasnya.
Mengutip pemberitaan The Korea Times pada Kamis (2/5) lalu, seorang juru bicara Hyundai di Seoul memastikan, Hyundai melalui Hyundai Engeneering Construction memang telah memberikan sejumlah uang ke Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon. Uang ke Sunjaya dimaksud agar Sunjaya sebagai Bupati dapar menenangkan warga yang protes atas pembangunan proyek PLTU Cirebon 2.
"Bupati menghubungi kami melalui seorang broker dan menawarkan penyelesaian atas masalah ini. Bagi kami sangat penting untuk menyelesaikan pembangunan tepat waktu. Jika tidak (diberikan uang ke Bupati Sunjaya), kami harus membayar denda. Jadi kami memberinya uang," ujar juru bicara Hyundai.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung untuk perkara terdakwa penerima suap Sunjaya Purwadisastra dalam penerimaan suap Rp100 juta untuk pengurusan jabatan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon memang sudah terungkap sejumlah fakta adanya penerimaan-penerimaan gratifikasi tersangka Sunjaya. Satu di antaranya, tutur Febri, Rp6,5 miliar yang diserahkan Deputi Manager atau General Manager PT Hyundai Engeneering Construction Harry Jung.
Menurut Febri, KPK belum membaca secara spesifik pernyataan resmi dari pihak Hyundai di Korea Selatan tentang pemberian uang ke Sunjaya agar sebagai Bupati dapat menenangkan warga yang protes atas pembangunan proyek PLTU Cirebon 2. Bagi KPK, pernyataan seperti itu sebaiknya disampaikan dalam tahap penyidikan atau proses persidangan untuk Sunjaya nanti.
"Bahwa nanti pihak tertentu (dari Hyundai) menyampaikan atau mengakui pemberian uang itu (Rp6,5 miliar) tersangka SUN (Sunjaya) ingin menyampaikan informasi dan bersikap kooperatif, kami kira bagus ya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2019).
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, saksi atas nama Camat Beber, Kabupaten Cirebon Rita Susana Supriyanti dan Deni Syafrudin selaku Ajudan Bupati merangkap Kasubag Tata Usaha pada Bagian Umum Pemkab Cirebon yang menyampaikan adanya uang dari PT Hyundai Engeneering Construction untuk Sunjaya sebelumnya telah diperiksa dalam tahap penyidikan dan bersaksi dalam persidangan perkara suap Sunjaya.
Untuk penerimaan uang dari PT Hyundai Engeneering Construction tersebut, tutur Febri, bisa didalami lebih lanjut dalam penyidikan kasus gratifikasi tersangka Sunjaya. Selain itu, kata Febri, bisa saja akan dibuka penyidikan baru. Dua langkah ini, menurut dia, akan bergantung pada fakta-fakta dan bukti-bukti lanjutan yang diperoleh penyidik.
"Setelah muncul di persidangan maka akan kami perdalam dan kami cermati. Jika memungkinkan ada bukti-bukti tambahan atau katakanlah dibutuhkan baru, kalau memang sudah memenuhi maka akan kami analisis lebih lanjut," tandasnya.
Mengutip pemberitaan The Korea Times pada Kamis (2/5) lalu, seorang juru bicara Hyundai di Seoul memastikan, Hyundai melalui Hyundai Engeneering Construction memang telah memberikan sejumlah uang ke Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon. Uang ke Sunjaya dimaksud agar Sunjaya sebagai Bupati dapar menenangkan warga yang protes atas pembangunan proyek PLTU Cirebon 2.
"Bupati menghubungi kami melalui seorang broker dan menawarkan penyelesaian atas masalah ini. Bagi kami sangat penting untuk menyelesaikan pembangunan tepat waktu. Jika tidak (diberikan uang ke Bupati Sunjaya), kami harus membayar denda. Jadi kami memberinya uang," ujar juru bicara Hyundai.
(kri)