Dijamin Panglima TNI, Mayjen Purn Soenarko Tinggalkan Rutan Guntur
A
A
A
JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko akhirnya menghirup udara segar. Soenarko akhirnya keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Guntur Pomdam Jaya, Jakarta, Jumat (21/6/2019) siang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SINDOnews, Soenarko meninggalkan rutan pada pukul 13.45 WIB. Dia dijemput oleh keluarga dan tim penasihat hukumnya.
Penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu ditangguhkan berdasarkan Surat Direktur Surat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Nomor : B/612. Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tanggal 21 Juni 2019
Penangguhan Soenarko berdasarkan atas permintaan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang menjadi pihak penjamin.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi menegaskan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah memutuskan untuk meminta penangguhan penahanan atas Mayjen Purn Soenarko kepada Kapolri.
"Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan, serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan," tutur Sisriadi, Jumat (21/6/2019).
Berdasarkan informasi yang diperoleh SINDOnews, Soenarko meninggalkan rutan pada pukul 13.45 WIB. Dia dijemput oleh keluarga dan tim penasihat hukumnya.
Penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu ditangguhkan berdasarkan Surat Direktur Surat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Nomor : B/612. Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tanggal 21 Juni 2019
Penangguhan Soenarko berdasarkan atas permintaan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang menjadi pihak penjamin.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi menegaskan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah memutuskan untuk meminta penangguhan penahanan atas Mayjen Purn Soenarko kepada Kapolri.
"Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan, serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan," tutur Sisriadi, Jumat (21/6/2019).
(dam)