Kapuskes Haji Jelaskan Perbedaan Jamaah Risti dan Tak Istitha’ah Kesehatan

Rabu, 19 Juni 2019 - 22:26 WIB
Kapuskes Haji Jelaskan...
Kapuskes Haji Jelaskan Perbedaan Jamaah Risti dan Tak Istitha’ah Kesehatan
A A A
JAKARTA - Tahun ini Indonesia mendapatkan tambahan kuota jamaah haji sebanyak 10.000 orang. Dengan demikian, jumlah jamaah yang berhaji mencapai 231.000 orang.

“Namun Sebanyak 62% dari jamaah haji 1440 H/2019 M mempunyai kategori risiko tinggi atau risti,” ungkap Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Eka Jusup Singka, Rabu (19/6/2019).

Risti adalah suatu kondisi di mana jamaah haji memiliki potensi untuk sakit. Sehingga dapat disimpulkan jamaah risti itu peluang sakitnya lebih besar dari jamah biasa. "Apa itu risti atau risiko tinggi, misalnya orang di atas usia 60 tahun," ujarnya.

Selain itu, sambung dia, risti merupakan keadaan jamaah dengan suatu penyakit yang bisa kambuh kapan saja. Sehingga jamaah haji dengan risti itu perlu pendampingan dari petugas kesehatan haji. "Kemudian orang yang memiliki penyakit-penyakit yang bisa kambuh. Itu risti," katanya.

Sementara jamaah haji non-risti ialah seseorang dengan kondisi kesehatan yang baik. Dia mencontohkan jamaah adalah anak muda, di bawah usia 60 tahun, dan tidak memiliki riwayat penyakit berbahaya.

"Nah sementara yang tidak memenuhi syarat istitha’ah itu adalah kondisi penyakit-penyakit yang memang sudah ‘terminal’," katanya.

Ditanya seperti apa yang tidak memenuhi syarat istitha’ah haji, Eka menjawab, misalnya penyakit jamaah yang bisa mengancam jiwanya sendiri. Bahkan bisa mengancam jiwa orang lain, seperti penyakit menular.

"Misalnya gagal ginjal stadium 4. Kemudian gangguan jiwa berat yang sudah berat sekali, retardasi mental berat. Ketiga adalah penyakit yang tidak bisa disembuhkan lagi, misalnya kanker stadium 4," sebut Eka.

Selama ini sebagian masyarakat masih belum memahami antara jamaah risti dan tidak memenuhi syarat istitha’ah. Jadi ketika mendengar persentase jamaah risti tinggi terkesan menakutkan. "Jadi ini yang harus diluruskan," katanya menegaskan.

Eka memastikan jumlah jamaah yang tidak memenuhi syarat istitha'ah hanya sedikit, yakni tidak lebih dari 1%. Sementara jamaah masuk kategori risti lebih dari 60%.

“Apakah jamaah haji risti boleh berangkat ke Tanah Suci? Jawabannya boleh, tapi dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan. Tetap dikawal oleh petugas kesehatan. Itu perbedaan risti dan tidak memenuhi syarat istitha’ah," pungkas Eka.
(cip)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved