Kapuskes Haji Jelaskan Perbedaan Jamaah Risti dan Tak Istitha’ah Kesehatan

Rabu, 19 Juni 2019 - 22:26 WIB
Kapuskes Haji Jelaskan...
Kapuskes Haji Jelaskan Perbedaan Jamaah Risti dan Tak Istitha’ah Kesehatan
A A A
JAKARTA - Tahun ini Indonesia mendapatkan tambahan kuota jamaah haji sebanyak 10.000 orang. Dengan demikian, jumlah jamaah yang berhaji mencapai 231.000 orang.

“Namun Sebanyak 62% dari jamaah haji 1440 H/2019 M mempunyai kategori risiko tinggi atau risti,” ungkap Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Eka Jusup Singka, Rabu (19/6/2019).

Risti adalah suatu kondisi di mana jamaah haji memiliki potensi untuk sakit. Sehingga dapat disimpulkan jamaah risti itu peluang sakitnya lebih besar dari jamah biasa. "Apa itu risti atau risiko tinggi, misalnya orang di atas usia 60 tahun," ujarnya.

Selain itu, sambung dia, risti merupakan keadaan jamaah dengan suatu penyakit yang bisa kambuh kapan saja. Sehingga jamaah haji dengan risti itu perlu pendampingan dari petugas kesehatan haji. "Kemudian orang yang memiliki penyakit-penyakit yang bisa kambuh. Itu risti," katanya.

Sementara jamaah haji non-risti ialah seseorang dengan kondisi kesehatan yang baik. Dia mencontohkan jamaah adalah anak muda, di bawah usia 60 tahun, dan tidak memiliki riwayat penyakit berbahaya.

"Nah sementara yang tidak memenuhi syarat istitha’ah itu adalah kondisi penyakit-penyakit yang memang sudah ‘terminal’," katanya.

Ditanya seperti apa yang tidak memenuhi syarat istitha’ah haji, Eka menjawab, misalnya penyakit jamaah yang bisa mengancam jiwanya sendiri. Bahkan bisa mengancam jiwa orang lain, seperti penyakit menular.

"Misalnya gagal ginjal stadium 4. Kemudian gangguan jiwa berat yang sudah berat sekali, retardasi mental berat. Ketiga adalah penyakit yang tidak bisa disembuhkan lagi, misalnya kanker stadium 4," sebut Eka.

Selama ini sebagian masyarakat masih belum memahami antara jamaah risti dan tidak memenuhi syarat istitha’ah. Jadi ketika mendengar persentase jamaah risti tinggi terkesan menakutkan. "Jadi ini yang harus diluruskan," katanya menegaskan.

Eka memastikan jumlah jamaah yang tidak memenuhi syarat istitha'ah hanya sedikit, yakni tidak lebih dari 1%. Sementara jamaah masuk kategori risti lebih dari 60%.

“Apakah jamaah haji risti boleh berangkat ke Tanah Suci? Jawabannya boleh, tapi dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan. Tetap dikawal oleh petugas kesehatan. Itu perbedaan risti dan tidak memenuhi syarat istitha’ah," pungkas Eka.
(cip)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved