Ketua DPR Bambang Soesatyo Tolak Tegas Referendum Aceh
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menolak secara tegas wacana referendum yang dimunculkan oleh Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf. Sebelumnya, wacana mengenai referendum di Aceh digulirkan oleh Muzakir Manaf yang juga mantan Wakil Gubernur Aceh. Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu memunculkan istilah referendum terkait hasil pemilihan umum 2019.
"Kami menolak secara tegas rencana referendum yang akan dilaksanakan oleh rakyat Aceh mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdaulat dan NKRI adalah harga mati," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Senin (3/6/2019).
Bamsoet sapaan akrabnya, mengimbau TNI untuk mengantisipasi perkembangan dari isu tentang referendum Aceh supaya dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dan juga mencegah timbulnya pergolakan politik di daerah lainnya.
Politisi partai Golkar ini juga meminta para akademisi dan ahli hukum tata negara menjelaskan langsung kerugian dari referendum yang akan diderita oleh masyarakat Aceh. Menurutnya, hal tersebut berkaca pada berpisahnya masyarakat Timor Timur usai memisahkan diri dari Indonesia.
"Kami mengimbau kepada akademisi dan pakar hukum tata negara secara bersama untuk menjelaskan kerugian yang ditimbulkan sebagai dampak dari adanya referendum. Seperti menghilangkan rasa persatuan dan kesatuan sebagaimana dahulu pernah terjadi pada provinsi Timor Timur," tuturnya.
"Kami menolak secara tegas rencana referendum yang akan dilaksanakan oleh rakyat Aceh mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdaulat dan NKRI adalah harga mati," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Senin (3/6/2019).
Bamsoet sapaan akrabnya, mengimbau TNI untuk mengantisipasi perkembangan dari isu tentang referendum Aceh supaya dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dan juga mencegah timbulnya pergolakan politik di daerah lainnya.
Politisi partai Golkar ini juga meminta para akademisi dan ahli hukum tata negara menjelaskan langsung kerugian dari referendum yang akan diderita oleh masyarakat Aceh. Menurutnya, hal tersebut berkaca pada berpisahnya masyarakat Timor Timur usai memisahkan diri dari Indonesia.
"Kami mengimbau kepada akademisi dan pakar hukum tata negara secara bersama untuk menjelaskan kerugian yang ditimbulkan sebagai dampak dari adanya referendum. Seperti menghilangkan rasa persatuan dan kesatuan sebagaimana dahulu pernah terjadi pada provinsi Timor Timur," tuturnya.
(don)