Pengacara Sebut Kivlan Zen Tak Layak Dijerat Hukum

Kamis, 30 Mei 2019 - 16:07 WIB
Pengacara Sebut Kivlan...
Pengacara Sebut Kivlan Zen Tak Layak Dijerat Hukum
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando strategi Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen dinilai tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api.

Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro menilai kliennya tidak dalam posisi menguasai dan menggunakan senjata api.

"Klien kami tak dalam posisi menguasai atau memiliki senjata, tapi posisinya beliau diminta keterangan terhadap keberadaan atau proses kenapa senjata itu dimiliki oleh pihak-pihak tersebut," ujar Djuju kepada wartawan, Kamis (30/5/2019).

Oleh karena itu, sambung dia, tak seharusnya Kivlan dijerat Undang-Undang Darurat atau kepemilikan senjata ilegal. Adapun senjata api yang disita polisi itu merupakan alat bukti yang sejatinya milik pihak lain.

"Sopirnya itu kan bersama-sama dengan Pak Kivlan membawa senjata itu, driver-nya pernah menginformasikan Pak Kivlan kalau dia bawa itu. Lalu Pak Kivlan langsung mengatakan kamu harus punya izinnya secara resmi," tuturnya. (Baca juga: Salah Satu Tersangka Perusuh Aksi 22 Mei Eks Sopir Kivlan Zen )

Menurut dia, sopir kliennya yang bernama Armi itu punya usaha jasa pengamanan sehingga mungkin saja memerlukan senjata itu. Namun, kliennya sudah memberitahukan bila hendak menggunakan senjata harus memiliki izin resmi.

"Jadi itu sudah tiga minggu lalu, jauh sebelum itu (aksi 22 Mei-red), dan tak ada kaitannya dengan itu (rencana pembunuhan empat tokoh-red)," terangnya.

Dia mengatakan, kliennya menyangkal tuduhan kepemilikan senjata api. Kivlan tak memiliki dan tak pernah menggunakan satu senjata pun. Saat ini Kivlan kembali diperiksa polisi sehingga pihaknya tak tahu apakah bakal ditahan atau tidak.

"Itu kewenangan penyidik. Tentutnya kuasa hukum harus melakukan langkah-langkah pembelaan yang memang menjadi hak tersangka," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Propam Gelar Pemeriksaan...
Propam Gelar Pemeriksaan Senjata Api Polisi di Polres Tegal
Pemusnahan 432 Puncuk...
Pemusnahan 432 Puncuk Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Senpi di Sumsel
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 532 Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan Pendek
Jadi Perakit Senjata...
Jadi Perakit Senjata Api Sejak 2014 Tahun, Sabtudin Baru Ditangkap
Kesal Selalu Campuri...
Kesal Selalu Campuri Urusan Rumah Tangganya, Menantu Letuskan Senpi ke Mertua
Rakit Senpi Ilegal,...
Rakit Senpi Ilegal, Guru SMP Swasta di Malang Diamankan Polda Jatim
Berita Terkini
BPOM Terbitkan Izin...
BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Deteksi Dini Kanker yang Dikembangkan Bio Farma
2 jam yang lalu
Karier Letjen Djaka...
Karier Letjen Djaka Budi Utama, Kopassus yang Dikabarkan Jadi Dirjen Bea Cukai
2 jam yang lalu
Kejagung: Kasus Kredit...
Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya
3 jam yang lalu
Dukung Ketahanan Pangan...
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG, Ketua DPD RI Siapkan Program Senator Menanam
4 jam yang lalu
Kementrans-Pandutani...
Kementrans-Pandutani Indonesia Bersinergi Akselerasi Program Transformasi Transmigrasi
5 jam yang lalu
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved