Pengacara Sebut Kivlan Zen Tak Layak Dijerat Hukum
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando strategi Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen dinilai tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api.
Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro menilai kliennya tidak dalam posisi menguasai dan menggunakan senjata api.
"Klien kami tak dalam posisi menguasai atau memiliki senjata, tapi posisinya beliau diminta keterangan terhadap keberadaan atau proses kenapa senjata itu dimiliki oleh pihak-pihak tersebut," ujar Djuju kepada wartawan, Kamis (30/5/2019).
Oleh karena itu, sambung dia, tak seharusnya Kivlan dijerat Undang-Undang Darurat atau kepemilikan senjata ilegal. Adapun senjata api yang disita polisi itu merupakan alat bukti yang sejatinya milik pihak lain.
"Sopirnya itu kan bersama-sama dengan Pak Kivlan membawa senjata itu, driver-nya pernah menginformasikan Pak Kivlan kalau dia bawa itu. Lalu Pak Kivlan langsung mengatakan kamu harus punya izinnya secara resmi," tuturnya. (Baca juga: Salah Satu Tersangka Perusuh Aksi 22 Mei Eks Sopir Kivlan Zen )
Menurut dia, sopir kliennya yang bernama Armi itu punya usaha jasa pengamanan sehingga mungkin saja memerlukan senjata itu. Namun, kliennya sudah memberitahukan bila hendak menggunakan senjata harus memiliki izin resmi.
"Jadi itu sudah tiga minggu lalu, jauh sebelum itu (aksi 22 Mei-red), dan tak ada kaitannya dengan itu (rencana pembunuhan empat tokoh-red)," terangnya.
Dia mengatakan, kliennya menyangkal tuduhan kepemilikan senjata api. Kivlan tak memiliki dan tak pernah menggunakan satu senjata pun. Saat ini Kivlan kembali diperiksa polisi sehingga pihaknya tak tahu apakah bakal ditahan atau tidak.
"Itu kewenangan penyidik. Tentutnya kuasa hukum harus melakukan langkah-langkah pembelaan yang memang menjadi hak tersangka," katanya.
Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro menilai kliennya tidak dalam posisi menguasai dan menggunakan senjata api.
"Klien kami tak dalam posisi menguasai atau memiliki senjata, tapi posisinya beliau diminta keterangan terhadap keberadaan atau proses kenapa senjata itu dimiliki oleh pihak-pihak tersebut," ujar Djuju kepada wartawan, Kamis (30/5/2019).
Oleh karena itu, sambung dia, tak seharusnya Kivlan dijerat Undang-Undang Darurat atau kepemilikan senjata ilegal. Adapun senjata api yang disita polisi itu merupakan alat bukti yang sejatinya milik pihak lain.
"Sopirnya itu kan bersama-sama dengan Pak Kivlan membawa senjata itu, driver-nya pernah menginformasikan Pak Kivlan kalau dia bawa itu. Lalu Pak Kivlan langsung mengatakan kamu harus punya izinnya secara resmi," tuturnya. (Baca juga: Salah Satu Tersangka Perusuh Aksi 22 Mei Eks Sopir Kivlan Zen )
Menurut dia, sopir kliennya yang bernama Armi itu punya usaha jasa pengamanan sehingga mungkin saja memerlukan senjata itu. Namun, kliennya sudah memberitahukan bila hendak menggunakan senjata harus memiliki izin resmi.
"Jadi itu sudah tiga minggu lalu, jauh sebelum itu (aksi 22 Mei-red), dan tak ada kaitannya dengan itu (rencana pembunuhan empat tokoh-red)," terangnya.
Dia mengatakan, kliennya menyangkal tuduhan kepemilikan senjata api. Kivlan tak memiliki dan tak pernah menggunakan satu senjata pun. Saat ini Kivlan kembali diperiksa polisi sehingga pihaknya tak tahu apakah bakal ditahan atau tidak.
"Itu kewenangan penyidik. Tentutnya kuasa hukum harus melakukan langkah-langkah pembelaan yang memang menjadi hak tersangka," katanya.
(dam)