Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil Hanya Tiga Hari

Rabu, 29 Mei 2019 - 06:46 WIB
Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil Hanya Tiga Hari
Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil Hanya Tiga Hari
A A A
JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditandatangani dan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Para PNS diminta untuk cuti sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keppres tersebut.

Sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), maka dipastikan tidak ada tambahan cuti bersama.

“Dalam Kepres 13/2019 ditetapkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 mendatang sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Itu hari Senin, Selasa, dan Jumat,” kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di Jakarta, kemarin.

Ridwan mengatakan dalam Keppres tersebut juga diatur bagi PNS yang karena jabatannya tidak mendapatkan cuti bersama. Dalam hal ini PNS-PNS yang menjalankan tugas saat Lebaran mendatang akan mendapatkan cuti tambahan. “Jadi hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” ungkapnya. Dia meminta seluruh PNS menjalani cuti Lebaran sesuai ketentuan yang diatur dalam keppres.

Hal ini untuk menjamin keberlangsung pelayanan publik tetap berjalan. Dia mengungkapkan bahwa pengambilan cuti di luar ketentuan keppres hanya diperkenankan dengan alasan jelas. “Misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik Lebaran dengan kondisi lokasi mudik berjarak jauh dari domisilinya, dengan memperhitungkan kuantitas PNS yang bertugas di instansinya,” ujarnya.

Sebaliknya jika PNS tidak memiliki alasan yang jelas menjalankan masa cuti di luar ketentuan dipastikan akan menerima sanksi. Misalnya saja memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya. “Ini akan dkenakan sanksi hukuman disiplin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.53/ 2010 tentang Disiplin PNS,” tuturnya.

Sementara itu berkaitan dengan peringatan Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni yang waktunya berdekatan dengan masa cuti bersama, PNS tetap diminta melangsungkan upacara. Bagi PNS yang sedang menjalani masa cuti bertepatan dengan tanggal itu harus tetap mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat.

“Ini dengan menyertakan formulir bukti yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi masing-masing,” katanya. Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengingatkan agar PNS tidak menggunakan fasilitas miliki negara untuk keperluan mudik. Hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Seperti memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor pelat merah untuk kegiatan pribadi misalnya mudik Lebaran. Perlu diketahui bahwa PNS yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik/peraturan. Berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelasnya.

Dia juga mengajak seluruh PNS agar menghindari perbuatan yang mengarah kepada tindakan gratifikasi. Misalnya saja menerima uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

“ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” pungkasnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4504 seconds (0.1#10.140)