JPU Sebut Saksi Pihak Ratna Tak Beri Pembuktian di Persidangan

Selasa, 28 Mei 2019 - 18:53 WIB
JPU Sebut Saksi Pihak...
JPU Sebut Saksi Pihak Ratna Tak Beri Pembuktian di Persidangan
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet tidak memberikan pembuktian dalam persidangan ini. Misal seperti Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan staf pribadi Ratna, Nur Cahaya Nainggolan.

"Terdakwa mengajukan saksi yang menguntungkan dirinya. Menurut penuntut umum, saksi keterangan yang diberikan tidak terlalu mempengaruhi pembuktian di persidangan ini," kata anggota JPU Payaman saat pembacaan tuntutan, dalam persidangan, di PN Jaksel, Selasa (28/5/2019).

Di persidangan sebelumnya, kata Payaman, kuasa hukum terdakwa Ratna mengajukan sejumlah saksi. Seperti salah satunya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Payaman mengatakan, sebelum Ratna mengaku berbohong atau cerita Ratna dianiaya, Fahri bereaksi keras dengan melakukan pertemuan Solidaritas sesama tokoh dan aktivis. Namun, setelah Ratna mengaku menyatakan bahwa berita penganiayaan itu tidak benar atau bohong, Fahri menanggap persoalan itu selesai.

"Hal ini adalah merupakan pendapat pribadi saksi dan bukanlah menyebabkan terdakwa lepas dari pertanggung jawaban pidana. Karena secara umum, pengakuan bersalah terdakwa bukan merupakan penghapus pidana," jelasnya.

Selain Fahri, kata Payaman, keterangan saksi lain yaitu Staf pribadi Ratna, Nur Cahaya Nainggolan dinilai berusaha mempengaruhi persidangan. Nur Cahaya dianggap menyatakan, berita bohong Ratna itu karena selama ini Nur Cahaya melihat terdakwa tengah mengidap depresi dan selalu mengkonsumsi obat depresi.

Menurut JPU, keterangan Nur Cahaya terlalu berlebihan. Sebab, keterangan tersebut telah ditanggapi oleh saksi Dr Ferdinandsyah yang menerangkan bahwa penyakit yang dialami terdakwa depresi yang terkontrol dan masih sanggup untuk melakukan pertanggungjawaban atas segala tindakan yang dilakukan terdakwa.

"Atas keterangan saksi tersebut, kami Penuntut Umum tidak akan menjadikan pertimbangan hukum untuk pembuktian hukum pidana atas perbuatan terdakwa dalam tuntutan pidana ini. Dan kami mohon majelis hakim tidak mempertimbangkan dan mengesampingkan keterangan saksi tersebut," ungkapnya.
(maf)
Berita Terkait
Instagram Rio Dewanto...
Instagram Rio Dewanto Digeruduk Netizen usai Ratna Sarumpaet Kedapatan Keluar Berkendara saat Nyepi di Bali
Warganet Sandingkan...
Warganet Sandingkan Mensos Risma dengan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Dilaporkan...
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Atiqah Hasiholan Diperiksa...
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan Tepis...
Atiqah Hasiholan Tepis Ratna Sarumpaet Gelapkan Warisan: Hartanya Masih Ada
Atiqah Hasiholan Dipanggil...
Atiqah Hasiholan Dipanggil Bareskrim usai Ratna Sarumpaet Diduga Gelapkan Harta Warisan
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved