KPK Resmi Tahan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) resmi menahan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir pada Senin (27/5/2019) malam. Sofyan sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap PLTU Riau-1.
"SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP Kav. K-4," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Senin (27/5/2019).
Usai menjalani pemeriksaan, Sofyan nampak keluar gedung KPK mengenakan rompi oranye. Sofyan mengatakan, bakal mengikuti seluruh proses hukum yang menjeratnya. "Pokoknya ikutin proses, terima kasih ya," kata Sofyan sambil bergegas masuk mobil tahanan KPK.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.( Baca: KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka Kasus PLTU Riau-1 )
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP Kav. K-4," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Senin (27/5/2019).
Usai menjalani pemeriksaan, Sofyan nampak keluar gedung KPK mengenakan rompi oranye. Sofyan mengatakan, bakal mengikuti seluruh proses hukum yang menjeratnya. "Pokoknya ikutin proses, terima kasih ya," kata Sofyan sambil bergegas masuk mobil tahanan KPK.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.( Baca: KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka Kasus PLTU Riau-1 )
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(whb)