THR Buat Apa? Yuk Ikutin Polling dan Dapatkan Hadiahnya

Senin, 20 Mei 2019 - 15:53 WIB
THR Buat Apa? Yuk Ikutin...
THR Buat Apa? Yuk Ikutin Polling dan Dapatkan Hadiahnya
A A A
JAKARTA - Jelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu momen yang paling ditunggu Tunjangan Hari Raya (THR) cair. Semua perusahaan pun sudah bersiap untuk menjalankan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Bagi banyak orang, THR adalah dana yang bisa digunakan untuk membeli beberapa barang pilihan. Berdasar Survei Nielsen pada Ramadhan tahun lalu terkait perilaku belanja online, konsumen banyak membeli produk dari kategori makanan dan minuman.

Tak hanya itu, mereka juga memborong produk lainnya seperti perlengkapan rumah tangga, pakaian dan produk yang berhubungan dengan keperluan traveling menjelang hari raya. Nielsen juga menemukan selama Ramadhan, ditemukan adanya peningkatan pembelian smartphone sebesar 7% serta peningkatan kepemilikan mobil sebesar 21%.

Bagaimana dengan kamu? Apa saja prioritas penggunaan dana THR? Yuk, ikuti survei KORAN SINDO dan SINDOnews di bawah ini:
THR Buat Apa? Yuk Ikutin Polling dan Dapatkan Hadiahnya
(poe)
Berita Terkait
Syiar: Lebaran di Masa...
Syiar: Lebaran di Masa Pandemi, Haruskah Mudik?
H-6 Lebaran, Kendaraan...
H-6 Lebaran, Kendaraan Pelat Jakarta dan Bogor Mulai Ramaikan Jalur Lingkar Gentong Tasikmalaya
5 Barang yang Harus...
5 Barang yang Harus Dibawa saat Mudik Lebaran 2023, Awas Jangan Sampai Tertinggal!
Tak Libur saat Cuti...
Tak Libur saat Cuti Bersama, Direksi BUMN IDSurvey Pantau Mudik di Pelabuhan
Waspada! 4 Penyakit...
Waspada! 4 Penyakit Ini Menyerang saat Mudik dan Lebaran
Rekomendasi Sleeper...
Rekomendasi Sleeper Bus Jakarta-Malang Mudik Lebaran 2024
Berita Terkini
Anggota DPR Alamuddin...
Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia
14 menit yang lalu
Sutiyoso Desak Hercules...
Sutiyoso Desak Hercules Minta Maaf ke Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo
1 jam yang lalu
Ketua DPR Desak Pemerintah...
Ketua DPR Desak Pemerintah Hadir: Jangan Biarkan Korban PHK Berjuang Sendiri
1 jam yang lalu
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
2 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
3 jam yang lalu
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Hari Ini Mulai Jalani Sanksi Magang di Kemendagri
3 jam yang lalu
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved