Fahri Hamzah Bela Amien Rais: Polisi Jangan Gunakan Pasal Makar

Kamis, 16 Mei 2019 - 14:07 WIB
Fahri Hamzah Bela Amien...
Fahri Hamzah Bela Amien Rais: Polisi Jangan Gunakan Pasal Makar
A A A
JAKARTA - Dilaporkannya Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan makar mendapat perhatian banyak pihak. Salah satunya dari Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

"Pokoknya begini ya, saya mengimbau polisi jangan gunakan pasal makar," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Sebab, kata dia, yang bisa melakukan makar adalah mereka yang memiliki senjata. "Kalau enggak punya senjata, enggak bisa makar. Sudah lah tolong lah, kalau yang punya senjata enggak ditangkap, saya juga dikejar sama orang pakai senjata enggak ada yang ditangkap," sindirnya.

Maka itu, langkah Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya dikritisinya. "Masa orang yang ngomong pakai mulut doang disebut makar. Sudah lah ya, delik makar itu ada bahasa hukumnya jangan dikarang-karang sama orang sekarang," tegas Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia melanjutkan, selain terkait senjata, makar berkaitan dengan mobilisasi senjata, penyelundupan senjata, dan rencana pembunuhan. "Tapi pakai senjata, bukan pakai mulut. Jadi mulut ini sudah egggak ada pidananya lagi sekarang, mulut sudah aman di republik ini, kok mulut jadi repot kita ini," tandasnya.

Diketahui, selain Amien, Dewi Tanjung juga melaporkan Habib Rizieq Shihab dan Ustaz Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya. Adapun Dewi Tanjung juga merupakan orang yang melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya. Kini, Eggi Sudjana yang merupakan salah satu pendukung Prabowo-Sandi itu telah ditahan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7069 seconds (0.1#10.140)