Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Soal Situng, Begini Tanggapan TKN

Kamis, 16 Mei 2019 - 13:34 WIB
Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Soal Situng, Begini Tanggapan TKN
Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Soal Situng, Begini Tanggapan TKN
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggran terkait prosedur dan tata cara input data Pemilu 2019 ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng).

Hal itu merupakan putusan Majelis Hakim Sidang Bawaslu yang dibacakan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Menanggapi putusan yang dikeluarkan Bawaslu itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) calon presiden-calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai tidak ada masalah.

"Kan data Situng kan artinya metode mereka yang salah. Ya sudah harus mereka luruskan," kata Juru Biara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Arya menegaskan, TKN tidak memersoalkan putusan Bawaslu tersebut. Politikus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu menganggap Situng bukan metode resmi untuk menilai hasil pemilu.

Lagipula, kata Arya, dalam situng terdapat keterangan atau disclaimer yang menyebutkan bahwa Situng bukan data resmi untuk keputusan resmi pemilu.

"Tapi pemaparan untuk transparansi. Supaya kan kita bisa ngecek kalau ada yang enggak benar," tuturnya. (Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Input Data Situng )
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1735 seconds (0.1#10.140)