KPU Perpanjang Waktu Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi

Senin, 13 Mei 2019 - 14:26 WIB
KPU Perpanjang Waktu Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi
KPU Perpanjang Waktu Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan ada sejumlah provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019. Untuk itu, KPU menerbitkan surat edaran (SE) untuk memperpanjang masa rekapitulasi selama tiga hari mendatang.

"Karena di beberapa tempat tersebut, ada juga beberapa kecamatannya yang belum selesai," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Ilham mengungkapkan sejumlah provinsi itu antara lain Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.

Menurut dia, provinsi yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi karena masih melakukan klarifikasi di tingkat kecamatan dan sebagaian masih menjalankan rekomendasi Bawaslu.

"Tapi kami optimistis proses rekapitulasi ini bisa selesai pada waktunya," ujarnya.

Mengenai saksi dari Badan Pemenangan nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang tak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi, Ilham menilai siapa pun berhak menolak tanda tangan.

Terpenting, sambung dia, jangan sampai menghambat proses rekapitulasi di setiap level. Ilham menegaskan, presentasi jumlah provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi dan siap dilakukan rekapitulasi nasional lebih dari 60%.

"Tadi malam laporannya sampai pagi, seperti Kaltim, Jabar, Kemudian Jawa Tengah, Kemudian Jawa timur juga kemarin udah selesai. Yang jumlah pemilihnya besar insya Allah hampir semua selesai," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6339 seconds (0.1#10.140)