Sidang Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Hadirkan Psikiater

Kamis, 09 Mei 2019 - 11:18 WIB
Sidang Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Hadirkan Psikiater
Sidang Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Hadirkan Psikiater
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Kamis (9/5/2019) hari ini.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan Ratna. Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin mengatakan ada tiga orang saksi yang dihadirkan."Dua saksi ahli dan satu orang psikiater," ujar Insank kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
Kendati demikian, dirinya tidak menyebut secara rinci nama-nama saksi yang dihadirkan tersebut. "Kami tidak bisa buka secara rinci, kami hanya bisa sampaikan untuk ahli, yakni ahli pidana dan ahli ITE, kemudian untuk saksi yakni seorang dokter (psikiater)," tuturnya.

Dalam sidang sebelumnya, salah seorang staff Ratna Sarumpaet, Nur Cahaya Nainggolan mengakui kondisi Ratna kerap tidak stabil atau sering marah sebelum kasus berita bohong terjadi.

Sebagai staf keuanganl, Cahaya bertugas meng-input bukti pengeluaran Ratna. Pada saat itu dia baru mengetahui Ratna telah mengunjungi dokter kejiwaan.

Cahaya juga pernah melihat bukti pembayaran pembelian obat anti-depresan. Dia pun sempat mengakui Ratna pernah curhat sering mengalami setres dan hendak bunuh diri.

"Sebelumnya saya tahu (Ratna) pernah cerita ke saya, kadang beliau 'saya kadang setres mau bunuh diri'. Mungkin obat itu untuk mengatasi (stres)," ungkap Cahaya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7017 seconds (0.1#10.140)