Bawaslu Pastikan Keaslian Formulir C1 di Menteng

Rabu, 08 Mei 2019 - 01:52 WIB
Bawaslu Pastikan Keaslian Formulir C1 di Menteng
Bawaslu Pastikan Keaslian Formulir C1 di Menteng
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat sedang memastikan keaslian formulir C1 yang ditemukan polisi sekitaran daerah Menteng.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Pusat pertama kali menemukan dua kardus warna coklat berisi Formulir C1 itu dalam operasi lalu lintas di Menteng, Jakarta Pusat. Dua kardus itu ditujukan kepada dua orang berinisial T dan MT yang diduga sebagai petinggi di salah satu tim sukses pasangan capres/cawapres.

Dua kardus tersebut masing-masing berisi 2.006 dan 1.761 Formulir C1 yang belum dapat dikonfirmasi keasliannya. Selain dua kardus tersebut, terdapat juga dua amplop masing-masing berisi 100 dan 83 Formulir C1 yang kemudian semua barang bukti tersebut diserahkan kepada Bawaslu Jakarta Pusat oleh Polres Jakarta Pusat.

Kordinator Divisi SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga menyatakan pihaknya masih menggelar kajian dan rapat untuk memproses kasus tersebut. Mereka juga sedang menjalin komunikasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk memastikan keaslian Formulir C1.

"Kalau asli, maka langkah-langkah selanjutnya inilah yang akan kami bahas. Kami akan lakukan kajian semuanya dan berkomunikasi dengan KPU RI dan Bawaslu RI," ucapnya di Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Menurutnya, institusinya akan berkonsultasi dengan KPU terlebih dulu sebelum menentukan langkah. "Konsultasi apakah ini C1 asli atau yang rekayasa. Kalau itu rekayasa, maka kami akan kembalikan ke pidana umum," ungkapnya.

Formulir C1 itu diketahui berasal dari Boyolali, Jawa Tengah, dan berisi perolehan suara yang memenangkan paslon 02 Prabowo-Sandi.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Mochamad Afiffudin menegaskan, kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Gerakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Pusat. Menurutnya, formulir C1 hanya berasal dari saksi, panwas dan penyelenggara pemilu di TPS.

"(Formulir C1) ya yang resmi dipegang oleh saksi, Panwas, dan KPU. Clear. Dokumen diberikan ke saksi," ucapnya di Gedung KPU Jakarta.

Afif mengatakan pada dasarnya peserta pemilu tidak perlu ribut terkait dengan keberadaan C1 jika mereka menempatkan masing-masing saksi di TPS. Dia menduga formulir C1 bisa berada di luar semestinya karena dokumen tersebut bisa diumumkan dan diakses secara mudah di TPS.

"Tapi yang official yang formulir diberikan itu hanya saksi dan Panwas, selain KPU sendiri," ujarnya.

Saat ini, sambungnya, proses rekapitulasi telah dilaksanakan di tingkat provinsi. Jika terjadi kesalahan data saat rekapitulasi berjenjang maka hal tersebut bisa dibuka kembali hasil perolehan suara di TPS bersangkutan. "Kalau nanti enggak ada masalah ngga akan dibuka lagi C1 wong rekapnya sudah sampai nasional," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan ada kemungkinan C1 itu palsu jika mencatat data penghitungan suara yang tidak sesuai dengan data di Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU.

"Tinggal disandingkan antara C1 yang tertera dalam situng dengan C1 janggal. Apabila terdapat perbedaan, maka dapat disimpulkan bahwa C1 janggal tersebut adalah palsu," ucapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8332 seconds (0.1#10.140)