KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka Kasus Suap
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria sebagai tersangka kasus suap Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
"Terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Kami tetapkan Bupati Solok Selatan Muzni tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Selain Muzni, KPK juga menetapkan Muhammad Yamin Kahar (MYK) pemilik PT Dempo Bangun Bersama (PT DBB) sebagai tersangka pemberi suap kepada Murni.
Basaria menjelaskan, Muzni menerima hadiah atau janji dari Kahar, diduga untuk melancarkan sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Solok Selatan pada tahun 2018.
Basaria mengungkap Kabupaten Solok Selatan, mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Masjid Agung Solok dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Pembangunan Jembatan Ambayan dengan Pagu Anggaran sekitar Rp 14,8 miliar.
"Itu Muzani (MZ) beberapa kali meminta uang kepada MYK (Kahar) baik secara Iangsung maupun melalui perantara," tutup Basaria
Atas ulahnya, Muzani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Kahar, sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Kami tetapkan Bupati Solok Selatan Muzni tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Selain Muzni, KPK juga menetapkan Muhammad Yamin Kahar (MYK) pemilik PT Dempo Bangun Bersama (PT DBB) sebagai tersangka pemberi suap kepada Murni.
Basaria menjelaskan, Muzni menerima hadiah atau janji dari Kahar, diduga untuk melancarkan sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Solok Selatan pada tahun 2018.
Basaria mengungkap Kabupaten Solok Selatan, mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Masjid Agung Solok dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Pembangunan Jembatan Ambayan dengan Pagu Anggaran sekitar Rp 14,8 miliar.
"Itu Muzani (MZ) beberapa kali meminta uang kepada MYK (Kahar) baik secara Iangsung maupun melalui perantara," tutup Basaria
Atas ulahnya, Muzani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Kahar, sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)