Dugaan Penganiayaan Napi, Kalapas Narkotika Dinonaktifkan

Sabtu, 04 Mei 2019 - 10:23 WIB
Dugaan Penganiayaan Napi, Kalapas Narkotika Dinonaktifkan
Dugaan Penganiayaan Napi, Kalapas Narkotika Dinonaktifkan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya menonaktifkan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan.

Keputusan ini menyusul insiden kekerasan terhadap 26 narapidana di Lapas Narkotika Nusakambangan yang beredar melalui media sosial beberapa waktu lalu.

“Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM telah dinonaktifkan dari jabatannya. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 13 orang petugas termasuk HM. Jabat an Kalapas Narkotika Nusakambangan saat ini digantikan oleh pelaksana harian dari Kabid Pembinaan Lapas Batu Irman Jaya,” ungkap Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto melalui keterangan tertulis yang diterima KORAN SINDO kemarin.

Ade mengatakan, peristiwa itu terjadi saat dilakukan pemindahan narapi dana narkotika dari Lapas Narkotika Grobokan dan Lapas Bangli ke Nusakambangan.

“Sebelum rombongan pindahan napi datang, Kalapas Narkotika Nusakambangan didampingi Kabid Kamtib Lapas Batu selaku penanggung jawab satgas pengamanan penyeberangan telah mengumpulkan seluruh anggota satgas dan tim dari Lapas Narkotika Nusakambangan yang berjumlah 14 orang dan memberikan pengarahan agar melakukan pemeriksaan dengan teliti untuk mencegah masuknya narkoba dan barang-barang terlarang lainnya yang dibawa napi pindahan,” papar Ade.

Pada pukul 13.30 WIB, rombongan 26 napi yang terdiri atas 10 napi dari Lapas Narkotika Grobokan dan 16 napi dari Lapas Bangli tiba dan diturunkan di halaman depan Pos Satgas Wijayapura.

Kemudian, lanjutnya, dilakukan penggantian dari borgol rantai menjadi borgol perorangan un tuk dapat masuk dan diperiksa satu per satu oleh satgas pengamanan penyeberangan.

Namun, setelah keluar dari pintu belakang Pos Wijayapura menuju kapal penyeberangan, ada tindakan kekerasan atau perlakuan kekerasan fisik kepada napi pindahan oleh para petugas yang bertugas saat itu.

Ade mengatakan, tindakan para petugas tersebut dilakukan tidak direncanakan, tapi dipicu para narapidana kurang merespons cepat para petugas untuk segera menaiki kapal.

Dimungkinkan juga sebagai tindakan shock therapy kepada napi kasus narkoba seperti bandar agar tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani pidana di Lapas Narkotika Nusakambangan.

“Tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan UU No 12 tentang Pemasyarakatan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Tindakan itu tidak sesuai dengan standard operating procedure,” tandasnya.

Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti memastikan bahwa seluruh narapidana sudah berada di Lapas Nusakambangan dan dalam kondisi yang baik. Kini ke-26 napi tersebut ditempatkan di Lapas Narkotika Nusakambangan yang memiliki tingkat keamanan tinggi.

“Kondisinya sudah baikbaik saja. Setelah kejadian pada 28 Maret lalu itu, mereka langsung mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang baik. Mereka ditempatkan di lapas dengan level high risk atau keamanan maksimum dan super maksimum.

Dengan penempatan satu orang di satu kamar lapas supermaksimum, tak ada lagi interaksi langsung dengan pegawai dan penghuni lainnya,” paparnya. Sementara itu, Komnas HAM meminta Kemenkumham mengevaluasi sistem lapas agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Sekarang ada tindakan kalapas dicopot, staf diperiksa, tapi kita harap ada pemeriksaan lebih menyeluruh. Pemeriksaan menyeluruh terkait dengan sistemnya sehingga tidak terjadi lagi,” tandas Ketua Komnas HAM Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta, kemarin. Menurut dia, perlu evaluasi SOP, rekrutmen, dan pembinaan staf.

Kalau tidak punya mental bina narapidana, maka akan seperti itu. Kalau ada kurang cocok dengan napi, ujarnya, maka akan melakukan kekerasan. “Maka rekrut staf, pembinaan ada masalah, maka tidak cukup dengan menghukum sekian belas orang saja,” ujarnya.

Taufan juga meminta agar diberlakukan sanksi tegas bagi para petugas yang terbukti melanggar standar operasi. “Misal petugas lapas kadang hadapi perlawanan, kalau laku kan perlawanan, seperti apa? Apa menembak orang? Tentu tidak.

Ada teknik, kalau seperti itu, pasti brutal. Kondisi psikologis dari petugas lapas juga harus men jadi perhatian. Para petugas lapas itu menghadapi orang-orang yang bisa saja melakukan tindakan tidak menyenangkan dari para narapidana,” paparnya.

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengatakan, insiden kekerasan di lapas tidak boleh lagi terjadi. Sebab, ini telah merendahkan martabat manusia sesuai UU 5/1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. (Binti Mufarida)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6265 seconds (0.1#10.140)