Laporan Dana Kampanye Akhir Perindo Capai Rp228 Miliar
Kamis, 02 Mei 2019 - 20:34 WIB
Laporan Dana Kampanye Akhir Perindo Capai Rp228 Miliar
A
A
A
JAKARTA - DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) resmi menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) atau laporan dana kampanye akhir ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/5/2019). Berbagai dokumen LPPDK itu dibawa menggunakan11 kontainer.
Wasekjen Partai Perindo, Muhammad Sopiyan mengatakan laporan tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) terkait kewajiban melaporkan dana kampanye sebagai peserta Pemilu 2019.
"Kami Partai Perindo melaporkan laporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye sebesar Rp228 miliar," ujar Sopiyan kepada wartawan di lokasi.
Sopiyan menuturkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Perindo seimbang alias tidak tersisa. Adapun sumber penerimaan dana kampanye berasal dari Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan para calon anggota legislatif (Caleg).
"Ya sumber itu pertama dari parpol sendiri, yang pertama dari ketua umum kami terus yang kedua dari beberapa caleg. Karena memang sumber yang tadi saya sebutkan itu adalah masing-masing akumulasi dari laporan kegiatan kampanye caleg dan partai," terangnya.
Pengeluaran dana kampanye ini paling besar diperuntukkan untuk kegiatan sosialisasi, termasuk pengadaan alat peraga kampanye (APK). Kemudian pendanaan juga dilakukan untuk kegiatan kampanye caleg dan partai.
"Paling besar itu banyak di APK, kampanye dan sosialisasi tentunya," imbuh Sopiyan.
Partai Perindo membawa 11 kontainer dokumen LPPDK untuk dilaporkan kepada petugas KPU. Dalam penyerahan laporan dana kampanye itu, partai berlogo rajawali tersebut dilayani dengan baik oleh petugas.
Wasekjen Partai Perindo, Muhammad Sopiyan mengatakan laporan tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) terkait kewajiban melaporkan dana kampanye sebagai peserta Pemilu 2019.
"Kami Partai Perindo melaporkan laporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye sebesar Rp228 miliar," ujar Sopiyan kepada wartawan di lokasi.
Sopiyan menuturkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Perindo seimbang alias tidak tersisa. Adapun sumber penerimaan dana kampanye berasal dari Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan para calon anggota legislatif (Caleg).
"Ya sumber itu pertama dari parpol sendiri, yang pertama dari ketua umum kami terus yang kedua dari beberapa caleg. Karena memang sumber yang tadi saya sebutkan itu adalah masing-masing akumulasi dari laporan kegiatan kampanye caleg dan partai," terangnya.
Pengeluaran dana kampanye ini paling besar diperuntukkan untuk kegiatan sosialisasi, termasuk pengadaan alat peraga kampanye (APK). Kemudian pendanaan juga dilakukan untuk kegiatan kampanye caleg dan partai.
"Paling besar itu banyak di APK, kampanye dan sosialisasi tentunya," imbuh Sopiyan.
Partai Perindo membawa 11 kontainer dokumen LPPDK untuk dilaporkan kepada petugas KPU. Dalam penyerahan laporan dana kampanye itu, partai berlogo rajawali tersebut dilayani dengan baik oleh petugas.
(kri)