Pemerintah Setuju Petugas KPPS Wafat Disantuni Rp36 Juta

Senin, 29 April 2019 - 13:54 WIB
Pemerintah Setuju Petugas KPPS Wafat Disantuni Rp36 Juta
Pemerintah Setuju Petugas KPPS Wafat Disantuni Rp36 Juta
A A A
JAKARTA - Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui besaran santunan yang akan diberikan kepada anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas.

Menurut Evi, santunan akan diberikan kepada petugas pemilu yang kecelakaan dalam bertugas. Menurutnya, dalam surat yang dikirim Menkeu tanggal 25 April 2019, diuraikan dengan sejumlah besarannya.

"Meninggal sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp30 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, luka sedang sebesar Rp8,25 juta. Besaran ini angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," kata Evi di Kantor KPU, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Evi menjelaskan, santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka.

Sedangkan kata Komisioner bidang Sumber Daya Manusia KPU ini, bagi penyelenggara yang jatuh sakit dalam petunjuk teknis yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.

Selain itu, tambah Evi, Menkeu juga menegaskan bahwa anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. "Namun KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6966 seconds (0.1#10.140)