Bulan Ramadan, Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Berkurang
A
A
A
JAKARTA - Pada Bulan Ramadan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) berkurang satu jam dari biasanya. Biasanya jam kerja PNS dalam satu hari sekitar 7,5 jam dengan total 37,5 jam per minggu. Senin sampai Kamis jam kerja PNS antara pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam.
Sementara Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam. “Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin dalam surat edarannya (SE) tertanggal 26 April 2019.
Dalam surat edaran itu dinyatakan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja untuk Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 08.00–15.00. Adapun waktu istirahat hanya setengah jam, yakni pukul 12.00–12.30. “Hari Jumat pukul 08.00–15.30, sedangkan waktu istirahat pukul 11.30–12.30,” ujarnya.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu mulai 08.00 sampai 14.00, sedangkan hari Jumat mulai dari 08.00 sampai 14.30. "Adapun waktu istirahatnya sama,” ungkapnya. Sementara itu Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammd Ridwan mengatakan bahwa jam kerja tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurut dia, PNS juga akan bekerja sebagaimana mestinya. “Tidak ada perubahan. Pak Menpan sudah keluarkan edaran. Sama seperti tahun-tahun lalu,” tuturnya. Ridwan memastikan bahwa layanan pemerintah kepada masyarakat tidak akan berubah. Menurutnya Ramadan tidak membuat derajat layanan kepada publik berkurang.
“Memang saat Ramadan waktu yang efektif jam 8 sampai jam 3 sore. Jarang publik datang setengah 4 sore karena sudah tahulah. Bahkan Pak Kepala BKN sudah mengingatkan tidak ada pengurangan layanan. Selain itu bagaimana menggunakan teknologi untuk memudahkan layanan kepada masyarakat,” sebutnya.
Sementara Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam. “Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin dalam surat edarannya (SE) tertanggal 26 April 2019.
Dalam surat edaran itu dinyatakan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja untuk Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 08.00–15.00. Adapun waktu istirahat hanya setengah jam, yakni pukul 12.00–12.30. “Hari Jumat pukul 08.00–15.30, sedangkan waktu istirahat pukul 11.30–12.30,” ujarnya.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu mulai 08.00 sampai 14.00, sedangkan hari Jumat mulai dari 08.00 sampai 14.30. "Adapun waktu istirahatnya sama,” ungkapnya. Sementara itu Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammd Ridwan mengatakan bahwa jam kerja tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurut dia, PNS juga akan bekerja sebagaimana mestinya. “Tidak ada perubahan. Pak Menpan sudah keluarkan edaran. Sama seperti tahun-tahun lalu,” tuturnya. Ridwan memastikan bahwa layanan pemerintah kepada masyarakat tidak akan berubah. Menurutnya Ramadan tidak membuat derajat layanan kepada publik berkurang.
“Memang saat Ramadan waktu yang efektif jam 8 sampai jam 3 sore. Jarang publik datang setengah 4 sore karena sudah tahulah. Bahkan Pak Kepala BKN sudah mengingatkan tidak ada pengurangan layanan. Selain itu bagaimana menggunakan teknologi untuk memudahkan layanan kepada masyarakat,” sebutnya.
(don)