Bulan Ramadan, Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Berkurang

Senin, 29 April 2019 - 06:25 WIB
Bulan Ramadan, Jam Kerja...
Bulan Ramadan, Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Berkurang
A A A
JAKARTA - Pada Bulan Ramadan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) berkurang satu jam dari biasanya. Biasanya jam kerja PNS dalam satu hari sekitar 7,5 jam dengan total 37,5 jam per minggu. Senin sampai Kamis jam kerja PNS antara pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam.

Sementara Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam. “Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin dalam surat edarannya (SE) tertanggal 26 April 2019.

Dalam surat edaran itu dinyatakan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja untuk Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 08.00–15.00. Adapun waktu istirahat hanya setengah jam, yakni pukul 12.00–12.30. “Hari Jumat pukul 08.00–15.30, sedangkan waktu istirahat pukul 11.30–12.30,” ujarnya.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu mulai 08.00 sampai 14.00, sedangkan hari Jumat mulai dari 08.00 sampai 14.30. "Adapun waktu istirahatnya sama,” ungkapnya. Sementara itu Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammd Ridwan mengatakan bahwa jam kerja tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menurut dia, PNS juga akan bekerja sebagaimana mestinya. “Tidak ada perubahan. Pak Menpan sudah keluarkan edaran. Sama seperti tahun-tahun lalu,” tuturnya. Ridwan memastikan bahwa layanan pemerintah kepada masyarakat tidak akan berubah. Menurutnya Ramadan tidak membuat derajat layanan kepada publik berkurang.

“Memang saat Ramadan waktu yang efektif jam 8 sampai jam 3 sore. Jarang publik datang setengah 4 sore karena sudah tahulah. Bahkan Pak Kepala BKN sudah mengingatkan tidak ada pengurangan layanan. Selain itu bagaimana menggunakan teknologi untuk memudahkan layanan kepada masyarakat,” sebutnya.
(don)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Beneran Nih Tunjangan...
Beneran Nih Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar?
Berita Terkini
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved