Kembali Bertambah, Anggota KPPS yang Meninggal Dunia Sebanyak 272 Jiwa

Minggu, 28 April 2019 - 15:06 WIB
Kembali Bertambah, Anggota KPPS yang Meninggal Dunia Sebanyak 272 Jiwa
Kembali Bertambah, Anggota KPPS yang Meninggal Dunia Sebanyak 272 Jiwa
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik mengatakan jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas kembali bertambah. Menurutnya, para pahlawan demokrasi yang gugur sebanyak 272 jiwa dan yang sakit sebanyak 1.878 orang. Jumlah itu tercatat sampai Sabtu 27 April 2019 malam.

"Jumlah KPPS yang meninggal dunia ada 272 orang. Kemudian yang jatuh sakit ada 1.878 orang. Jadi, totalnya yang tertimpa musibah hingga Sabtu malam sebanyak 2.150 KPPS," ujar Evi saat dikonfirmasi, Minggu (28/4/2019).

Evi menjelaskan, seluruh anggota KPPS yang mengalami kedukaan berasal dari 34 provinsi. Menurut dia, jika ada jumlah anggota yang gugur cukup banyak bertambah sebelumnya karena memang lembaganya belum mendapat laporan dari bawah.

"Sebab semua sedang sibuk menjalankan tahapan. Proses entry data ke Situng KPU juga kan menjadi perhatian semua penyelenggara di semua tingkatan," katanya.

Sebagaimana diketahui, masa kerja petugas KPPS masih berlangsung hingga 9 Mei mendatang. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019. Masa kerja KPPS berakhir pada 9 Mei 2019.

Sementara itu, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bekerja sejak 9 Maret 2018. Kedua kelompok penyelenggara pemilu adhoc ini akan mengakhiri masa kerjanya pada 16 Juni 2019.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan dengan masa kerja yang masih panjang seluruh KPPS dan penyelenggara pemilu di lapangan wajib menjaga kondisi kesehatan dan tetap melayani semua pihak dengan adil.

"Jaga dan pastikan kotak suara aman dan tidak rusak. Bekerjalah dengan teliti dan pastikan pengisian sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Terakhir, jangan mau digoda dan laporkan ke aparat bila ada ancaman/tekanan untuk melakukan manipulasi hasil pemilu oleh siapapun," tutur Viryan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5059 seconds (0.1#10.140)