KPU Klaim Sudah Minta Honor Petugas KPPS Tak Dipotong Pajak
Jum'at, 26 April 2019 - 16:45 WIB
KPU Klaim Sudah Minta Honor Petugas KPPS Tak Dipotong Pajak
A
A
A
JAKARTA - Honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinilai sebagian kalangan masih kecil, jika dibandingkan dengan beban kerja yang cukup berat dalam pemilu serentak 2019 ini.
Untuk Ketua KPPS diberikan honor sekitar Rp550 ribu. Sementara anggota KPPS mendapatkan honor Rp500 ribu dengan ketentuan masih dikenakan potongan pajak.
"Kami sudah mengajukan untuk tidak dipotong pajak. Tapi karena disampaikan bahwa ketentuannya demikian ya mau apalagi," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Menurut Hasyim usulan agar potongan pajak sudah disampaikan sejak awal pembahasan anggaran. Namun usulan tersebut ternyata tidak disetujui dalam anggaran. Maka itu, ke depan pihaknya mengusulkan agar honor anggota KPPS bisa ditingkatkan termasuk meminta tak dikenakan pajak.
Terkait banyaknya jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia dalam bertugas, Hasyim menegaskan bahwa pemerintah bersedia untuk memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris.
"Katakan sudah disetujui besaranya, KPU harus mengidentifikasi, siapa yang meninggal. Buktinya surat keterangan meninggal dari lembaga yang berwenang. Juga harus by name, siapa namanya, alamatnya di mana dan kepada siapa santunan akan diberikan," pungkasnya.
Untuk Ketua KPPS diberikan honor sekitar Rp550 ribu. Sementara anggota KPPS mendapatkan honor Rp500 ribu dengan ketentuan masih dikenakan potongan pajak.
"Kami sudah mengajukan untuk tidak dipotong pajak. Tapi karena disampaikan bahwa ketentuannya demikian ya mau apalagi," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Menurut Hasyim usulan agar potongan pajak sudah disampaikan sejak awal pembahasan anggaran. Namun usulan tersebut ternyata tidak disetujui dalam anggaran. Maka itu, ke depan pihaknya mengusulkan agar honor anggota KPPS bisa ditingkatkan termasuk meminta tak dikenakan pajak.
Terkait banyaknya jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia dalam bertugas, Hasyim menegaskan bahwa pemerintah bersedia untuk memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris.
"Katakan sudah disetujui besaranya, KPU harus mengidentifikasi, siapa yang meninggal. Buktinya surat keterangan meninggal dari lembaga yang berwenang. Juga harus by name, siapa namanya, alamatnya di mana dan kepada siapa santunan akan diberikan," pungkasnya.
(maf)